Bahkan, Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan, ia baru mendengar kabar tersebut hari ini juga. “Saya memang belum pernah dengar. Tidak ada laporan sengketa masuk ke kami sebelumnya,” ujar Frans kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/9).
Padahal, menurut dia, umumnya laporan sengketa asuransi masuk ke meja BMAI untuk dilakukan upaya mediasi antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, BMAI mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. Nanti, pengadilan yang akan memilah kasus tersebut dalam perdata atau pidana.
Wessling dan Yuliana Firmansyah, Manager Claim Allianz Life, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse dan Kriminal. Keduanya disangkakan dengan dugaan mempersulit pencairan klaim asuransi nasabah bernama Ifranius Algadri.
Wessling dan Yuliana dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Ifranius selaku nasabah bilang, Allianz menambah persyaratan yang tidak tertuang dalam buku polis, seperti, catatan medis dokter.
Menanggapi hal tersebut, Allianz menyebut, institusinya menghormati proses hukum terkait dengan penyidikan dugaan kasus yang menjerat pejabat perusahaan asuransi asal Jerman tersebut.
“Jajaran pimpinan di dalam perusahaan memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum,” tulis keterangan resmi Allianz.