Badan Mediasi Kaget Sengketa Asuransi Allianz jadi Pidana

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 18:41 WIB
Menurut Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), kasus sengketa Allianz dengan nasabah dibawa ke ranah pidana baru pertama kali terjadi.
Menurut Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), kasus sengketa Allianz dengan nasabah dibawa ke ranah pidana baru pertama kali terjadi. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) mengaku terkejut mendengar kabar bahwa eks direktur utama Allianz Life Indonesia Joachim Wessling menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Bahkan, Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan, ia baru mendengar kabar tersebut hari ini juga. “Saya memang belum pernah dengar. Tidak ada laporan sengketa masuk ke kami sebelumnya,” ujar Frans kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/9).

Padahal, menurut dia, umumnya laporan sengketa asuransi masuk ke meja BMAI untuk dilakukan upaya mediasi antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau pun laporan sengketa asuransi masuk ke meja pengadilan, lanjut Frans, kasusnya masuk ranah perdata. Bukan pidana. “Saya kira, ini pertama kali ya, sengketa asuransi masuk pidana,” katanya.

Pun demikian, BMAI mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. Nanti, pengadilan yang akan memilah kasus tersebut dalam perdata atau pidana.

“Jadi, pengadilan tinggal membuktikan pelanggaran pidana yang terjadi, atau bisa masuk ke perdata. Karena, sengketa itu pelanggaran perjanjian antara dua pihak,” imbuh dia.

Wessling dan Yuliana Firmansyah, Manager Claim Allianz Life, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse dan Kriminal. Keduanya disangkakan dengan dugaan mempersulit pencairan klaim asuransi nasabah bernama Ifranius Algadri.

Wessling dan Yuliana dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Ifranius selaku nasabah bilang, Allianz menambah persyaratan yang tidak tertuang dalam buku polis, seperti, catatan medis dokter.

“Sakit pertama, klaim lancar. Pas sakit kedua, sakit tifus, mulai dipersulit klaimnya. Padahal, waktu beli asuransi ini klien saya dipaksa-paksa. Klien saya merasa dipermainkan,” tutur Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius.

Menanggapi hal tersebut, Allianz menyebut, institusinya menghormati proses hukum terkait dengan penyidikan dugaan kasus yang menjerat pejabat perusahaan asuransi asal Jerman tersebut.

“Jajaran pimpinan di dalam perusahaan memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum,” tulis keterangan resmi Allianz.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER