Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah resmi menjadi tersangka dugaan kasus mempersulit proses pencairan klaim.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setelah dilaporkan oleh nasabahnya, yaitu Ifranius Algadri.
Kuasa Hukum Ifranius, Alvin Lim mengatakan bahwa kliennya merasa dipermainkan dan dipersulit dalam mengajukan klaim. Dalam proses klaim kedua Ifranius, perusahaan asuransi yang berbasis di Jerman tersebut menambah persyaratan yang tak tertera dalam buku polis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Beberapa cara agar permohonan klaim asuransi berjalan mulus, yaitu pastikan polis aktif dan risiko yang ditanggung tertuang dalam perjanjian polis. (Thinkstock/kdshutterman). |
“Sakit pertama, klaim lancar. Pas sakit kedua, sakit tifus, dipersulit klaimnya. Padahal, waktu beli asuransi ini, klien saya dipaksa-paksa. Klien saya sebagai nasabah merasa dipermainkan,” ujarnya, Rabu (27/9).
Menyoroti kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut, sebetulnya, bukan hal baru sengketa klaim antara nasabah dan asuransi terjadi di sektor asuransi. Kasus semacam ini pun bukan pertama kalinya dihadapi Allianz.
Pada April 2013 lalu, sengketa Allianz dengan salah seorang nasabahnya, Indaryati SA Motik, terkuak. Indaryati mengaku, menderita kerugian hingga ribuan dolar AS. Diketahui, agen asuransi melenyapkan uang premi yang disetorkannya.
Beruntung, saat itu, Allianz bersedia mengganti hingga 70 persen dari uang premi yang disetor Indaryati. Berbeda dengan klaim sakit Ifranius yang hanya bernilai Rp16,5 juta.
Nah, sebetulnya, dua kasus di atas cuma sebagian kecil dari banyaknya kasus penolakan klaim di industri asuransi nasional. “Makanya, perlu dilakukan komunikasi yang lebih intensif antara perusahaan, agen, nasabah,” imbuh Irvan Rahardjo, pengamat asuransi.
Sedikitnya ada lima cara agar permohonan klaim asuransi berjalan mulus.
Pertama, polis asuransi harus aktif. Cara memastikannya, yaitu membayar premi tepat waktu. Perusahaan asuransi tidak akan membayar klaim Anda apabila polis tidak aktif (lapse).
Kedua, risiko yang ditanggung tertuang dalam perjanjian polis. Polis memuat terkait risiko-risiko apa saja yang bisa diklaim dan tidak, pastikan risiko yang ingin Anda klaim tertuang dalam perjanjian.
Misalnya, jika polis asuransi kesehatan yang Anda miliki mengecualikan risiko kehamilan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan kehamilan tidak menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi.
“Selain itu, nasabah harus memenuhi dan melengkapi dokumen klaim dan dokumen pendukung yang diperlukan oleh perusahaan asuransi dan tidak melebihi batas waktu klaim yang ditentukan,” terang Irvan.
Ketiga, jujur. Ia menegaskan, nasabah harus mengungkapkan dengan jujur seluruh informasi, seperti riwayat hidup dan penyakitnya. Nasabah yang ketahuan menyembunyikan penyakit saat mengikuti asuransi, tidak boleh kaget apabila klaimnya ditolak di kemudian hari.
Keempat, tidak sedang dalam masa tunggu. Beberapa produk asuransi memiliki kebijakan masa tunggu. Artinya, nasabah tidak dapat mengajukan klaim bila sedang dalam masa tunggu ini. Umumnya, untuk penyakit kritis.
Terakhir, Irvan menyebutkan, nasabah atau pemegang polis tidak terlibat tindakan pelanggaran hukum. “Asuransi rentan terjadi fraud, makanya perusahaan asuransi lebih hati-hati menilai calon tertanggung, terutama dari aspek moral hazard,” imbuh dia.
(bir)