OJK Dalami Kasus Dugaan Penipuan Allianz

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 19:35 WIB
OJK akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penetapan Eks Presiden Direktur Asuransi Alianz sebagai tersangka dalam pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
OJK mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penetapan Eks Presiden Direktur Asuransi Alianz sebagai tersangka dalam pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bakal berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penetapan eks Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Harus koordinasi dulu apa latar belakangnya sehingga ada keputusan itu," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (27/9).

Riswinandi mengungkapkan, pihaknya tak ingin gegabah dalam mengambil tindakan. Jika salah mengambil langkah, industri asuransi secara keseluruhan bisa mendapatkan efek negatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami amankan adalah industri asuransinya, supaya masyarakat tetap percaya. Jangan sampai gara-gara (kasus Allianz) ini masyarakat tidak percaya," ujarnya.

Jika diperlukan, menurut dia, OJK bisa memanggil manejemen untuk mendapatkan klarifikasi.

Anggota OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menambahkan, OJK selama ini memang menerima berbagai pengaduan dari masyarakat terkait klaim asuransi.

Untuk itu, OJK akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham hak dan kewajibannya terkit produk maupun layanan jasa keuangan.

"Konsumen harus paham betul mengenai hak dan kewajibannya. Harus paham betul mengenai risiko", ujar Tirta.

Di saat bersamaan, OJK juga akan mengawasi perilaku pasar (market conduct) di ranah industri.

"Meski konsumen harus berusaha paham tetapi kami akan cek apakah usaha jasa keuangan menjelaskan hal- hal yang detail. Apakah itu ada perjanjian baku? Apakah (produk) dijelaskan dengan baik kepada konsumen?," ujarnya.

Secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate menilai kasus Allianz hanya merupakan puncak gunung es. Dalam hal ini, pemegang polis masih banyak yang belum paham terkait produk asuransi.

"Biasanya pemegang polis yang penting hanya saya dapat polis berapa, bayar berapa, tanda tangan. Kalau terjadi gangguan kesehatan, tinggal klaim. Padahal, di situ ada syarat-syarat yang tidak diketahui secara lengkap oleh pemegang polis," ujarnya.

Dengan mencuatnya kasus ini, Johnny berharap OJK bisa meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, OJK juga harus menjalankan fungsi pengawasan ke industri dengan lebih baik.

Misalnya, lanjut Johnny, apakah syarat penyertaan dokumen rekam medik untuk mengajukan klaim polis kesehatan sesuai dengan ketentuan? Apakah pemegang polis telah dijelaskan soal syarat tersebut.

"Tugas OJK adalah untuk melihat apakah syarat-syarat dalam polis betul atau tidak," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER