Jakarta, CNN Indonesia -- PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) bakal mengambil alih sekurang-kurangnya 51 persen saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Potensi nilai transaksi akuisisi ini mencapai Rp4,5 triliun.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (28/9), perseroan telah menandatangani perjanjian pengambilan saham Bank Muamalat dan akan bertindak sebagai pembeli siaga.
Nantinya, Minna Padi akan mencaplok Bank Muamalat dengan membeli saham baru yang diterbitkan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau
rights issue.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perusahaan melampirkan salinan surat kepada Kepala Eksekutif Pengawas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikirimkan kemarin, Rabu (27/9).
"Sehubungan dengan rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk mengeluarkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), maka PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk bermaksud untuk menjadi pemegang saham dengan cara bertindak sebagai pembeli siaga dalam HMETD," ujar Direktur Utama PADI Djoko Joelijanto dalam surat kepada OJK, dikutip Kamis (28/9).
Djoko mengungkapkan, perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan bank syariah itu.
"Sampai saat ini, transaksi masih dalam proses untuk dilaksanakan sesuai dengan isi dari perjanjian. Dengan demikian, belum ada dampaknya terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari perseroan pada tanggal surat ini," ujarnya.
Selanjutnya, sebelum bertranksasi, perusahaan terlebih dahulu meminta persetujuan pemegang saham dan akan memenuhi seluruh persyaratan dan peraturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menilai aksi korporasi Bank Muamalat dan PADI merupakan hal yang biasa terjadi jika suatu perusahaan ingin tumbuh.
"Kalau perusahaan ingin melebarkan
size-nya itu kan perlu mendapatkan suntikan modal yang lebih besar. Jadi itu biasa saja," ujarnya.
Heru mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atas aksi korporasi tersebut. Namun, selaku regulator perbankan, Heru bakal melihat kemampuan keuangan pihak yang akan mengambil alih kepemilikan bank, kelayakan dan kepatutan pihak yang akan mengambil alih, serta proyeksi keberlajutan keuangan.