Kemendag Undur Lagi Lelang Gula Kristal Rafinasi

CNN Indonesia
Jumat, 29 Sep 2017 09:26 WIB
Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi industri, khususnya kelompok UMKM dan koperasi untuk berpartisipasi.
Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi industri, khususnya kelompok UMKM dan koperasi untuk berpartisipasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memundurkan jadwal pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi (GKR) menjadi 8 Januari 2018 mendatang. Padahal, pemerintah sebelumnya sudah menunda lelang yang semula dilaksanakan pada Juni lalu menjadi 1 Oktober 2017.

Pasar lelang gula kristal rafinasi merupakan pasar lelang elektronik yang menggelar transaksi jual beli gula kristal rafinasi secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Bachrul Chairi mengungkapkan, penundaan dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi industri, khususnya kelompok UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan koperasi untuk berpartisipasi. Saat ini, baru 310 peserta lelang dari 18 provinsi yang mewakili kelompok tersebut. Sementara itu, peserta dari industri makanan dan minuman sudah terdaftar sebanyak 150 peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku industri kecil dan menengah menggunakan sekitar 30 persen dari produk GKR. Kami memastikan industri kecil mendapatkan jatah minimal 20 persen dari pasokan gula yang dilelang," tutur Bachrul di Lapangan Parkir Kemendag, Kamis (28/9).

Lebih lanjut, Bachrul memastikan pelaksanaan lelang tidak melanggar ketentuan. Kemendag juga telah meminta rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan lelang tidak bertentangan dengan prinsip kompetisi yang sehat misalnya dalam hal persyaratan. Masukan-masukan dari berbagai pihak terus dikaji dan rencana akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan yang bakal terbit awal Oktober 2017.

"Kami diminta (KPPU) untuk membatasi masa lelang dari perusahaan yang ditunjuk. Kami putuskan lima tahun untuk evaluasi dan bisa diperpanjang atau dilelang lagi," ujarnya.

Bachrul menekankan, mekanisme pasar lelang dilakukan untuk memudahkan akses UKM dalam mendapatkan GKR. Selama ini, lanjut Bachrul, UKM kerap kalah bersaing untuk mendapatkan GKR dari industri besar.

Lebih lanjut, hingga nanti pelaksanaan lelang, Kemendag akan mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha khususnya IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, jalur distribusi akan dipotong dan pelaku UKM bisa mendapatkan akses bahan baku langsung dari penjual dengan harga pasti dan transparan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER