Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) hingga akhir tahun ini. Harga premium ron 88 dan solar tetap sebesar Rp6.450 per liter dan Rp5.150 per liter, sedangkan minyak tanah tetap Rp2.500 per liter.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
"Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tetap atau tidak mengalami perubahan," terang Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi, Jumat (29/9).
Dadan menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi rill dan/atau sosial masyarakat. Adapun, ketentuan tersebut berlaku terhitung mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, ketentuan harga BBM premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan PT Pertamina. Namun, ketentuan harga tersebut tetap harus berpedoman pada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Adapun guna menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM tersebut.
"Audit mencakup realisasi pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran," terang Dadan.