Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
"Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2017 tetap atau tidak mengalami perubahan," terang Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi, Jumat (29/9).
Dadan menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi rill dan/atau sosial masyarakat. Adapun, ketentuan tersebut berlaku terhitung mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun guna menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM tersebut.
"Audit mencakup realisasi pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran," terang Dadan.