OJK Tak Bisa Campuri Kasus Allianz karena Masuk Bareskrim

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2017 12:57 WIB
OJK menyebut kasus dugaan mempersulit klaim yang diadukan nasabah Allianz tak bisa lagi diselesaikan pihaknya, karena sudah masuk ke dalam ranah hukum.
OJK menyebut kasus dugaan mempersulit klaim yang diadukan nasabah Allianz tak bisa lagi diselesaikan pihaknya, karena sudah masuk ke dalam ranah hukum.(REUTERS/Michaela Rehle)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, tak bisa menyelesaikan masalah nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang diduga dipersulit pencairan klaimnya. Pasalnya, kasus tersebut telah diadukan nasabah ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

"Konsumen sudah memilih masuk ke Bareskrim. Kalau sudah masuk ke ranah hukum, bukan wilayahnya OJK lagi," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara di Jakarta, Rabu (4/10).

Kendati demikian, menurut Tirta, pihaknya sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan tetap berupaya memberikan fasilitas kepada nasabah Allianz. Namun, penyelesaian permasalahan tersebut tetap berada di ranah hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya, menurut Tirta, selain berkomunikasi dengan Allianz, juga akan mengingatkan industri asuransi secara luas, agar kasus semacam ini tak lagi terulang.

"Untuk kasus Allianz, kami ada yang masuk. Tentu kami akan ajak bicara industrinya. Kami fasilitasi untuk selesaikan dengan pelaku," terangnya.

Ke depan, Tirta meminta agar perusahaan asuransi menerangkan perjanjian dalam polis secara transparan dan jelas kepada calon nasabah. Ia pun mengimbau nasabah untuk mempelajari perjanjian dalam polis asuransi sebelum menyepakatinya.

Saat ini, menurut dia, OJK kerap mendapat banyak laporan dari nasabah yang berasal dari berbagai sektor jasa keuangan, salah satunya dari sektor asuransi. Ia pun menegaskan setiap laporan yang diterima, akan ditindaklanjuti oleh OJK.

"OJK pasti akan memberikan perlindungan yang optimal. OJK juga akan memberikan fasilitas konsumen karena yang melakukan itu konsumen dan perusahaan jasa keuangan," pungkasnya.

Sebelumnya, nasabah bernama Ifranius Algadri melaporkan eks Presiden Direktur Allianz Joachim Wessling dan Manajer Claim Allianz Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen.

Pihak Allianz diduga mempersulit proses pencairan klaim dengan menambah persyaratan yang tidak ada di buku polis. Salah satunya soal catatan medis dokter yang harus dikeluarkan rumah sakit.

Padahal, menurut Pasal 10 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis disebutkan, rekam medis hanya bisa dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada pimpinan rumah sakit.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER