Allianz Life Minta Dokumen Pendukung Soal Kasus Klaim

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Sep 2017 08:38 WIB
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan telah meminta dokumen pendukung kepada nasabah seperti proses umum untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sah.
PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan telah meminta dokumen pendukung kepada nasabah seperti proses umum untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sah. (REUTERS/Michaela Rehle)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan telah meminta dokumen pendukung kepada nasabah seperti proses umum untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sah.

Hal itu disampaikan perusahaan menanggapi kasus hukum yang menjerat dua mantan pimpinan korporasi asuransi jiwa tersebut yang berawal dari keberatan nasabah atas status klaimnya.

"Allianz tidak pernah memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim," Head of Corporate Communications Adrian DW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyampaikan Allianz berkomitmen penuh untuk melayani kebutuhan perlindungan nasabah. Perusahaan juga mengaku menghormati hak nasabah dengan memastikan semua pengajuan klaim diproses sesuai ketentuan.


Sepanjang 2016, Allianz disebut-sebut telah melakukan pembayaran klaim sebesar lebih dari Rp2 triliun kepada nasabah.

Sampai saat ini, sambung dia, perusahaan tetap menjalankan kegiatan seperti biasa. Kasus peninjauan ulang klaim itu disebut tak akan berpengaruh terhadap bisnis perusahaan.

Pengamat industri asuransi, Irvan Rahardjo menyatakan underwriter asuransi seharusnya membatasi produk Health Cash Plan (HCP) dengan klaim ganda hanya kepada orang miskin.

"Jual HCP secara selektif. Jangan jual HCP lewat agen. Edukasi agen sebagai field underwriter," jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaan asuransi sebaiknya menghindari HCP untuk mengejar volume, tapi kualitas. Irvan juga mengimbau perusahaan untuk membatasi jumlah minimal HCP.

"Know Your Customer, jangan hanya financial standing nasabah. Moral standing lebih penting," katanya.


Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama dan Manager Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Keduanya diduga mempersulit proses pencairan manfaat klaim biaya perawatan rumah sakit salah satu nasabah bernama Ifranius Algadri.

Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam laporan polisi nomor LP/1645/IV/2017/Dit. Reskrimsus 3 April 2017. Selain itu, tertera pula dalam laporan polisi nomor LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus 18 April 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER