OJK: Banyak Masyarakat Tak Paham Produk Keuangan yang Dibeli

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2017 19:34 WIB
Hasil survei OJK menyebut, akses layanan (inklusi) keuangan telah mencapai 67,8 persen, tetapi pemahaman (literasi) keuangan baru sekitar 29,7 persen.
Hasil survei OJK menyebut, akses layanan (inklusi) keuangan telah mencapai 67,8 persen, tetapi pemahaman (literasi) keuangan baru sekitar 29,7 persen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, banyak masyarakat yang belum paham saat membeli produk keuangan. Hal tersebut yang membuat maraknya penipuan di sektor keuangan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, hasil survei yang dilakukan pihaknya menyebut akses layanan (inklusi) keuangan telah mencapai 67,8 persen, tetapi pemahaman (literasi) keuangan baru sekitar 29,7 persen.

"Artinya, banyak masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan keuangan tanpa dibekali pemahaman keuangan yang memadai," ucap Tirta, Rabu (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, menurut Tirta, banyak pula masyarakat yang akhirnya terjebak penipuan investasi. Mereka dengan mudahnya menempatkan dana pada perusahaan yang menjanjikan imbal hasil tinggi, padahal tidak memiliki izin resmi.

Tirta pun mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mempelajari produk jasa keuangan sebelum membeli.

"Sehingga mereka tidak terjebak investasi bodong yang menawarkan imbal hasil di atas kewajaran. Itu namanya literasi," tekannya.

Perkuat Aturan
Bersamaan dengan maraknya kasus penipuan di sektor keuangan dan rendahnya literasi keuangan, OJK mengaku akan turut memperkuat pemahaman dan perlindungan bagi nasabah. Salah satunya dengan memperketat aturan main.

OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan dan SE Nomor 30/SEOJK.07/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.

Keduanya memperkuat Peraturan OJK (POJK) Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat. Beleid tersebut merupakan turunan dari POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sondang Martha Samosir mengatakan, pihaknya antara lain mewajibkan para pihak terkait, seperti pelaku jasa keuangan untuk memberikan literasi berupa edukasi konsumen yang materinya disesuaikan dengan standar OJK.

Edukasi tersebut, menurut dia, bisa melalui sosialisasi, seminar, workshop, diskusi, konsultasi, pendampingan, simulasi, dan lainnya. "Khususnya, melakukan literasi di titik-titik yang marak investasi ilegal. Tapi meningkatkan literasi ini tidak bersamaan dengan jualan produk," tekan Sondang.

Lebih lanjut, para pelaku jasa keuangan juga perlu terus meningkatkan infrastruktur dan inovasi produk, sehingga memudahkan pemahaman dan akses masyarakat. Target akhirnya, OJK ingin cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar inklusi keuangan mencapai 75 persen bisa terealisasi. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER