Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah merampungkan kajian instrumen pembiayaan baru bagi proyek infrastruktur dari sekuritisasi pendapatan (
income) suatu perusahaan di pasar modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, sekuritisasi ini akan lebih menguntungkan lantaran tanpa pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sedangkan dua skema sekuritisasi sebelumnya, yaitu Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragunan Aset (EBA) dan KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE) masih dikenakan BPHTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada KIK DIRE dan KIK EBA. Ada satu lagi sebenarnya, KEK DIRE tapi bukan yang EBA. Yang disekuritisasi income-nya. Ke depan, tidak perlu berurusan dengan BPHTB segala macam," jelas Darmin.
Sayang, Darmin masih enggan merinci lebih dalam terkait kajian instrumen pembiayaan infrastruktur baru ini. Sebab, masih dalam proses kajian bersama BI.
Namun, Darmin bilang, bila selesai dirampungkan, sekuritisasi
income ini akan diterapkan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di sisi lain, ia memastikan, instrumen ini akan memperkaya sumber pembiayaan proyek infrastruktur yang terus digenjot oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 2019 mendatang.
"Supaya lebih banyak pilihan untuk pembiayaan infrastruktur, baik yang
greenfield maupun
brownfield," terangnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerbitkan produk sekuritisasi aset dengan skema KIK EBA senilai Rp2 triliun atas ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Selain itu, ada juga PT Indonesia Power (IP) yang turut melakukan sekuritisasi aset berskema KIK EBA mencapai Rp4 triliun atas piutang penjualan ketenagalistrikan PLTU Suralaya 1-4.
(gir)