Jakarta, CNN Indonesia -- Provinsi DKI Jakarta akan kembali menjadi satu-satunya provinsi yang tak mendapat kucuran dana alokasi umum (DAU) dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada 2018.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, hal itu lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta mampu mencukupi kebutuhan provinsi.
Menurut dia, ibukota negara itu memiliki kapasitas fiskal yakni, dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam yang sangat besar. DBH pajak misalnya, tercatat mencapai lebih dari Rp12,5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan fiskal kecil, tapi pendapatan fiskal besar. Jadi APBD Jakarta sudah mandiri, meski dari transfer masih tetap dapat DBH pajak," papar Boediarso usai rapat bersama Badan Anggaran terkait transfer daerah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (9/10).
Sementara itu, 33 provinsi lainnya masih memperoleh jatah DAU pada 2018 karena dianggap masih membutuhkan suntikan dana dari pemerintah pusat melalui rancangan anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2018, meski ada penyesuaian porsi.
"Sebanyak 21 provinsi mengalami kenaikan (anggaran DAU), 12 provinsi yang alokasinya tetap, dan tidak ada provinsi yang mengalami penurunan alokasi," ujarnya.
Tahun sebelumnya, Jakarta juga tak mendapat DAU bersama Bengkalis dan Kalimantan Timur. Namun, tahun ini Jakarta hanya sendiri tak mendapat DAU, sedangkan kedua provinsi lain memperoleh suntikan dana dari pusat.
Di tingkat Kabupaten/Kota, Boediarso memastikan, anggaran DAU untuk 291 kabupaten/kota akan meningkat. Sementara itu, alokasi DAU untuk 217 kabupaten/kota tetap.
"Tapi tidak ada kabupaten/kota yang mengalami penurunan alokasi," imbuh Boediarso.
Khusus untuk daerah-daerah kepulauan, pemerintah akan memberikan afirmasi kepada daerah tersebut melalui peningkatan bobot luas wilayah menjadi 100 persen.
Maluku dan Riau akan mendapat porsi DAU yang besar karena merupakan daerah kepulauan dengan wilayah laut yang luas.
Boediarso bilang, seluruh penyesuaian untuk alokasi DAU dalam RAPBN 2018 itu dilakukan atas dasar perhitungan formula dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Yaitu berdasarkan formula alokasi dasar yang didapat dari jumlah PNS dan formula celah fiskal atas dasar selisih antara kebutuhan dan kesediaan pendanaan daerah," terangnya.
Dengan formula itu, pemerintah melakukan penyesuaian ke bawah secara proporsional untuk daerah-daerah yang mengalami kenaikan DAU.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian ke atas untuk daerah-daerah yang mengalami penurunan. Dengan demikian, tidak ada daerah yang mengalami penurunan dibandingkan dengan alokasi DAU APBN Perubahan 2017.
Adapun alokasi DAU dalam RAPBN 2018 sebesar Rp398,1 triliun. Namun penyesuaian ini menyebabkan postur sementara DAU dalam RAPBN 2018 meningkat menjadi Rp401,5 triliun.
Pembahasan dana transfer daerah menghasilkan perubahan anggaran dari pagu awal. TKDD secara keseluruhan meningkat dari Rp761,1 triliun menjadi Rp766,2 triliun.