Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak melaporkan baru 60 persen dari seluruh harta milik peserta amnesti pajak yang dilaporkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat menjadi pembicara pada acara dialog perpajakan dengan anggota Kamar Dagang dan Industri di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/10).
"(Peserta) yang ikut amnesti pajak itu hanya 60 persen (harta) yang dilaporkan. Faktanya ada, datanya ada," tutur Ken.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Ken mengimbau seluruh peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya untuk segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) tahun 2016.
Menurut Ken, jenis data yang biasanya 'lupa' dilaporkan adalah harta yang diatasnamakan pasangan.
"Ternyata, waktu ikut
tax amnesty, harta yang atas nama istri yang belum masuk itu banyak. Harta yang atas nama istri itu banyak karena orang Indonesia itu terkenal sayang sama istri," candanya.
Jika wajib pajak peserta amnesti pajak tak melakukan pembetulan SPT dan membayar kekurangan pajaknya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, maka pemerintah akan memberikan sanksi dan denda kepada wajib pajak sesuai Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebagai informasi, berdasarkan data terkini Ditjen Pajak, selama sembilan bulan berjalan, program amnesti pajak telah diikuti oleh 973.426 wajib pajak dengan nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp4.884,25 triliun.