Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia mengaku bakal mengatur uang elektronik yang bersifat
close loop atau hanya bisa digunakan pada satu
merchant, termasuk Starbucks Card. Rencananya, aturan tersebut bakal terbit sebelum akhir tahun ini melalui revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait uang elektronik.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo mengaku saat ini pihaknya baru mengatur uang elektronik yang bersifat
open loop atau ditransaksikan tak hanya pada satu
merchant. Oleh karena itu, Starbucks Card sejauh ini belum diwajibkan untuk mendaftarkan izin pada Bank Indonesia.
Kendati demikian, Punky mengaku, saat ini pihaknya tengah menggodok revisi PBI uang elektronik. Revisi tersebut, antara lain akan mengatur transaksi uang elektronik
close loop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Starbucks cards itu masih
close loop. Apakah nanti akan ada aturan yang mengatur
close loop, sudah kami janjikan peraturan uang elektronik akan direvisi lagi," ujar Pungky di Jakarta, Selasa (10/10).
Rencananya, menurut Pungki, revisi aturan tersebut akan dirilis sebelum akhir tahun ini.
Saat ini, menurut dia, pihaknya yang pasti sudah mengatur uang dan dompet elektronik yang bersifat
open loop. Oleh karena itu, pihak penyelenggaraan uang dan dompet elektronik yang memenuhi kriteria BI, wajib mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran.
BI mengaku saat ini tengah memproses perizinan beberapa uang dan dompet elektronik. Uang elektronik yang tengah diproses tersebut, antara lain, uang elektronik milik toko
online (e-commerce) Sophee, Tokopedia, Bukalapak, serta Paytrend milik Yusuf Mansur. Oleh karena itu, hingga perizinan diberikan BI, uang elektronik tersebut pun sementara dibekukan.
Pungky menyebut, pihaknya akan meloloskan perizinan uang atau dompet elektronik jika memenuhi ketentuan yang sudah dibuat BI. Adapun jika tak mampu memenuhi, maka BI pun menegaskan tidak akan mengeluarkan izin uang elektronik atau dompet elektronik tersebut.
Kendati demikian, Pungky enggan berkomentar, jika uang elektronilk atau dompet elektronik yang sedang diproses BI tak memenuhi kriteria.
"Ininya sekarang ini, beberapa masih kami proses perizinannya," pungkas Pungky.