Menurut Darmin, nilai investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan, banyak pula yang sudah masuk ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berdasarkan data BKPM, nilai investasi per semester I 2017 mencapai Rp336,7 triliun atau sekitar 49,6 persen dari target Rp678,8 triliun. Investasi dari tersebut terdiri dari PMA sebesar Rp206,9 triliun dan PMDN sebesar Rp129,8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, satgas ini dibentuk agar proyek-proyek yang belum selesai proses investasinya, sudah diurus tapi belum jalan juga, itu bisa dijalankan. Soalnya banyak yang begitu," ujar Darmin kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam (10/10).
"Ada hubungannya dengan EODB. Tapi itu kan masih terpusat di Jakarta dan Surabaya. Nah, kalau ini skalanya nasional," kata mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
Darmin pun menyebut satgas ini akan lebih tajam dibandingkan 15 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah dalam dua tahun belakangan. Pasalnya, satgas akan berbentuk komite dan memiliki kantor sekretariat sendiri, seperti Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Dengan demikian, akan ada alokasi anggaran khusus untuk komite satgas ini. Adapun dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk satgas di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Namun, ia menekankan, satgas tak akan memberatkan APBN dan APBD. Sebab, satgas yang ditunjuk, mewakili tiap-tiap institusi merupakan pejabat tetap, sehingga tak perlu ada tambahan gaji khusus untuk para pelaksananya.
"Ada alokasi khusus. Tapi (anggarannya) tidak akan banyak, tidak ada artinya dari APBN. Karena yang ditugasi itu memang sudah pejabat, misalnya Irjen, Sekjen," tekannya.
Kendati begitu, Darmin belum bisa memastikan kapan satgas ini akan efektif berjalan. Ia mengaku masih perlu menunggu arahan dari Presiden Jokowi dan koordinasi dengan para institusi. Namun, satgas tersebut ditargetkan rampung terbentuk pada akhir tahun ini.
"Perpresnya tidak memberi tenggat waktu. Ini baru akan disampaikan pada sidang kabinet di bulan ini," imbuhnya.
Lihat juga:Jokowi Terbitkan Perpres Kemudahan Berusaha |
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres 91/2017 sebagai landasan pembentukan satgas untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha.
Satgas tersebut akan ditujukan, khususnya untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Kawasan Industri (KI), dan/atau kawasan pariwisata.
Dalam pelaksanaannya nanti, Satgas akan menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submissin/OSS). Sehingga, perizinan berusaha dari seluruh pos masuk ke sistem yang sama.