Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Modern Sevel Indonesia (MSI) disebut kembali tidak menepati janjinya untuk membayar gaji, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), dan uang transport kepada eks karyawan 7-Eleven.
Ketua Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia, Sumarsono mengatakan, realisasi pembayaran yang dinantikan oleh segenap eks karyawan 7-Eleven paling lambat 10 Oktober 2017 kemarin berbuah nihil.
"Ini sungguh luar biasa kami dibohongi lagi, tidak ada informasi resmi ke Serikat Pekerja tentang hal ini, jelas kami tidak terima perlakuan ini," ujar Sumarsono kepada CNNIndonesia.com, dikutip Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarsono menjelaskan, eks karyawan 7-Eleven padahal sudah berhenti berunjuk rasa pada Selasa (26/9) lalu karena anak usaha PT Modern Internasional Tbk (MDRN) itu menjanjikan memberikan seluruh hak mereka, kecuali pesangon dalam jangka waktu dua minggu.
Tak hanya ingkar janji, menurut dia, eks pengelola 7-Eleven itu juga membatalkan perjanjian bersama (PB) untuk pesangon yang akan diterbitkan tujuh hari dari tanggal 27 September 2017 atau pada 6 Oktober 2017 bila dihitung hari kerja.
Belum habis, eks karyawan 7-Eleven juga merasa dicurangi karena perusahaan hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk pembayaran pesangon.
"Tunjangan tetap lainnya dihilangkan, ini jelas salah tapi inilah yang terjadi," terang Sumarsono.
Eks karyawan 7-Eleven sebelumnya telah melakukan diskusi perusahaan yang dimediasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 27 September 2017 kemarin.
Dalam diskusi tersebut, pelunasan pesangon eks karyawan Sevel harus menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, perusaaan sempat menjanjikan pembayaran pesangon menggunakan uang jaminan kontrak
(security deposit) yang saat ini masuk dalam proses PKPU.
"Jadi saya juga akan terus update proses PKPU pesangon eks karyawan," pungkas Sumarsono.
(agi)