Direktur Penilaian Perusahaan Samsul Hidayat mengatakan, keputusan untuk force delisting telah menghabiskan proses yang cukup panjang hingga lebih dari dua tahun. Maka itu, Bursa tidak bisa mengubah keputusan secara mendadak hanya karena perusahaan telah menyerahkan laporan keuangan terbarunya.
"Kajian sudah dua tahun lebih, dua tahun lima bulan, per Mei 2015 mereka disuspensi," ucap Samsul, Rabu (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Inovisi Minta Kembali Melantai di Bursa Efek |
Terlebih lagi, BEI masih menemukan beberapa kewajiban utang yang harus dibayarkan oleh Inovisi Infracom dari laporan keuangan yang dipublikasikan tersebut. Dalam hal ini, Bursa tetap akan mengkaji lebih lanjut isi dari laporan keuangan perusahaan.
"Kami belum ada keputusan lain selain force delisting kecuali nanti ditemukan hal-hal baru yang bisa membuat kami mengubah keputusan," sambungnya.
"Jadi mereka bisa mendaftar kembali enam bulan kemudian relisting," jelasnya.
Dalam laporan keuangan semester I 2017, perusahaan tercatat masih merugi hingga Rp17,44 miliar. Jumlah itu sebenarnya turun jika dibandingkan dengan kerugian yang dibukukan perusahaan semester I tahun lalu sebesar Rp89,19 miliar.
Sayangnya, perusahaan tidak meraih pendapatkan satu persen pun dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp27,06 miliar. Selain itu, beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp5,88 miliar.
Sebelumnya, perusahaan juga telah meminta kepada BEI untuk menunggu perusahaan menyelesaikan kewajibannya dengan mematangkan rencana aksi korporasi, seiring dengan rencana restrukturisasi perusahaan.
Dalam laporan keuangan semester I 2017, perusahaan tercatat memiliki liabilitas tidak lancar untuk pos utang bank sebesar Rp85,75 miliar dan utang sewa pembiayaan sebesar Rp30,17 juta. Sementara, perusahaan masih memiliki aset sebesar Rp924,76 miliar.