Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menutup kegiatan usaha hotel dan griya Alexis di Jakarta Utara. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menyatakan tidak dapat memroses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata yang diajukan oleh PT Grand Ancol Hotel.
Menilik kegiatan Alexis dan kawan-kawan usaha sejenis, berapa sebetulnya kontribusi pajak usaha hotel dan hiburan terhadap pendapatan daerah?
Berdasarkan Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi DKI Jakarta yang dirilis Bank Indonesia (BI), ada empat pajak kegiatan utama yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pajak kendaraan bermotor. Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor. Ketiga, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan keempat, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Hingga kuartal kedua tahun ini, kontribusi pajak dari bisnis hotel sendiri menempati urutan ke-6 dan bisnis hiburan di peringkat ke-9 masing-masing mencapai Rp656,95 miliar dan Rp 342,03 miliar. Sedangkan sepanjang tahun lalu, kontribusi pajak dari bisnis hotel mencapai Rp1,28 triliun dan bisnis hiburan mencapai Rp608,8 miliar.
Meski sumbangsihnya tak sebesar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, namun pertumbuhan pajak hotel dan hiburan tidak bisa disepelekan.
Pajak dari kegiatan hotel meningkat 40,30 persen pada kuartal II 2017, sedangkan pajak kegiatan hiburan melesat 45,60 persen. Lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pajak bumi dan bangunan, pajak rokok dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp13,13 triliun pada kuartal II 2017 atau naik 37,29 persen.