Jakarta, CNN Indonesia -- Biaya pendaftaran usaha dalam bidang properti di kawasan Jakarta dan Surabaya yang diubah lebih murah menjadi salah satu faktor kenaikan peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EODB) Indonesia 2018 menjadi 72 dari sebelumnya peringkat 91.
Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia Rodrigo Chaves mengungkapkan, biaya pendaftaran membangun properti yang lebih murah terlihat dari pengurangan pajak transfer. Hal ini berimbas pada pengurangan biaya keseluruhan menjadi 8,3 persen terhadap nilai properti, dibandingkan sebelumnya 10,8 persen.
"Indonesia mempercepat laju reformasi dalam beberapa tahun terakhir dan upaya ini memberikan hasil. Kami memuji tekad pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia," papar Chaves, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya dari sisi properti, reformasi sektor lain yang mendongkrak Indonesia yaitu, biaya mendapatkan sambungan listrik yang lebih murah dengan biaya yang turun 276 persen dari pendapatan per kapita. Sementara itu, biaya sambungan listrik sebelumnya mencapai 357 persen dari pendapatan per kapita.
"Di Jakarta, dengan proses permintaan untuk sambungan baru yang lebih singkat, listrik juga didapatkan dengan lebih mudah," ucap Chaves.
Selanjutnya, terdapat fasilitas perbaikan sistem penagihan elektronik untuk pajak dan bea cukai dalam hal perdagangan lintas negara, sehingga waktu proses administrasi saat melakukan impor bisa lebih cepat.
"Waktu untuk mendapatkan, menyiapkan, memproses, dan mengirimkan dokumen saat mengimpor turun dari 133 jam menjadi 119 jam," jelas Chaves.
Tak hanya itu, pemerintah juga meningkatkan akses perkreditan dengan membentuk biro kredit baru. Kemudian, pemegang saham minoritas juga memiliki hak lebih dalam memberikan keputusan besar dalam sebuah rencana perusahaan.
"Hak pemegang saham minoritas diperkuat dengan adanya peningkatan hak dan peningkatan transaparansi perusahaan," sambung Chaves.
Secara keseluruhan, lanjut Chaves, biaya memulai usaha saat ini sudah lebih rendah menjadi 10,9 persen dari pendapatan per kapita, dibandingkan dengan sebelumnya sebesar 19.4 persen dari pendapatan per kapita.
"Dalam bidang memulai usaha Indonesia telah melakukan reformasi paling banyak 15 tahun, dengan delapan reformasi sejak 2003," ujar Chaves.
Dengan demikian, pengusaha hanya butuh waktu 22 hari untuk mendapatkan izin usaha dari sebelumnya yang mencapai 181 hari dalam EODB 2004 lalu. Sayangnya, jumlah prosedur yang perlu dilewati tetap tinggi, yakni sebanyak 11 prosedur.
"(11 prosedur) dibandingkan dengan lima prosedur di negara ekonomi berpendapatan tinggi anggota
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)," pungkas Chaves.