Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan pernah membatalkan perizinan yang diterbitkan untuk pengelola hotel dan griya pijat Alexis PT Grand Ancol Hotel, pada Maret 2015 lalu. Alasannya, perusahaan tidak memenuhi ketentuan pelaporan.
"Perizinannya (PT Grand Ancol Hotel) dibatalkan BKPM karena tidak pernah menyampaikan laporan," ujar Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis melalui pesan singkat kepada CNNIndoneaia.com, Rabu (1/11).
Kala itu, lanjut Azhar, pihaknya telah menerbitkan surat peringatan namun tak digubris oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai ketentuan, perizinannya dibatalkan BKPM sehingga perizinannya perusahaan tersebut tidak ada lagi yang dikeluarkan oleh BKPM," ujarnya.
Sayangnya, Azhar tak merinci jenis laporan yang gagal dipenuhi oleh perusahaan.
Grand Ancol Hotel merupakan perseroan berjenis penanaman modal asing (PMA). Dua perusahaan asing, Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited, tercatat memiliki saham di perusahaan itu. Mereka berbasis di British Virgin Islands, kawasan surga pajak (tax heaven).
Meski tak lagi mengantongi izin BKPM, perusahaan tetap bisa mengelola hotel Alexis karena mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Per akhir Agustus 2017 lalu, perizinan operasional hotel dan griya pijat Alexis sehingga PT Grand Ancol Hotel mengajukan permohonan perpanjangan.
Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menolak permohonan perpanjangan izin tersebut pada 27 Oktober lalu.