Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas suku bunga penjaminan dalam denominasi rupiah sebesar 25 bps.
Bunga penjaminan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun menjadi 5,75 persen dan 8,25 persen. Bunga penjaminan valas ditetapkan tetap sebesar 0,75 persen.
"Rapat Dewan Komisioner LPS telah memutuskan tingkat bunga penjaminan periode 3 November 2017 hingga 15 Januari 2018 diturunkan 25 bps untuk bunga penjaminan rupiah," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim menjelaskan, penurunan bunga dilakukan berdasarkan benchmark suku bunga yang dibuat LPS dari rata-rata bunga pada 62 bank yang menunjukkan penurunan.
Rata-rata suku bunga simpanan selama periode observasi LPS bulan lalu tercatat turun 41 bps dibanding periode sebelumnya. Sementara itu, suku bunga pasar simpanan valas relatif stabil.
Hal tersebut seiring dengan penurunan bunga acuan BI pada Agustus dan September lalu.
Pada bulan lalu, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan bunga acuannya sebesar 4,25 persen. Sejak Januari 2016, BI telah menurunkan suku bunga acuan sebanyak 175 basis poin menjadi 4,25 persen hingga Oktober 2017.
Berdasarkan catatan LPS, kondisi likuiditas perbankan saat ini dinilai aman. LPS bahkan memperkirakan risiko likuiditas menurun hingga akhir tahun, seiring ekspansi keuangan pemerintah yang diperkirakan meningkat di akhir tahun.
Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.