Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan belum bisa mengambil keputusan final atas perubahan besaran premi restrukturisasi perbankan (PRP) sesuai amanat dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, hal ini lantaran institusinya masih perlu waktu untuk berdiskusi dengan pemerintah terkait perubahan besaran PRP tersebut.
"Tahapan diskusinya masih akan terus dilakukan dengan pemerintah," ujar Fauzi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Fauzi menjelaskan, ada dua hal yang tengah dilihat. Pertama, amanat UU PPKSK sejatinya tetap perlu dilakukan dan diterapkan ke industri perbankan.
Sebab, merupakan bentuk mitigasi dan antisipasi bila sewaktu-waktu terjadi krisis. Bila terjadi krisis, aset LPS saat ini tak cukup untuk memenuhi kebutuhan restrukturisasi perbankan.
Berdasarkan catatan, total aset LPS per April lalu hanya mencapai Rp79,3 triliun. Angka itu hanya sekitar 1 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp6.571 triliun pada kuartal I 2017.
Sedangkan berdasarkan usulan LPS yang merujuk pada usulan Organisasi Pendanaan Moneter (International Monetery Fund/IMF), seharusnya PRP sekitar 2 persen sampai 3 persen dari PDB. Oleh karena itu, cadangan yang ada saat ini belum cukup.
Namun, di sisi lain, LPS dan pemerintah memang tak bisa terburu-buru mengerek besaran PRP. Alasannya, industri perbankan saat ini masih dalam tahap konsolidasi dan kencang melakukan restrukturisasi kredit macet.
Sehingga, masih perlu penyesuaian untuk memulihkan pertumbuhan kredit dan menormalkan beban operasional perbankan yang juga berasal dari iuran yang harus dibayarkan ke LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Untuk itu, Fauzi merasa perubahan PRP tak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Intinya kami tidak mau membebankan industri, mereka sudah bayar iuran ke OJK dan LPS. Jadi, kalau ditambah beban dengan premi PRP akan semakin besar, itu semua kami pertimbangkan," tegasnya.
PRP sejatinya akan digunakan jika kondisi sistem keuangan Indonesia dalam kategori krisis. Ketika itu, LPS dapat mencairkan dana tersebut guna melakukan resolusi bank jika dibutuhkan.
Sumber dana PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melaui pembayaran premi, pemilik bank, utang LPS kepada pihak lain, dan penanganan aset dari bank yang ditangani.