Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Bank Permata untuk konfirmasi data pembiayaan pelayanan kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada pihak pemberi fasilitas kesehatan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santos menyatakan, kerja sama ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan finansial program JKN-KIS. Dengan begitu, kualitas pengelolaan manajemen di rumah sakit akan terjaga.
"Keberlangsungan layanan terjaga, tentu ini adalah fasilitas komersial. Ini adalah impian kami, sebuah layanan publik tapi komersialnya juga berjalan," ungkap Kemal, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan melalui Bank Permata menawarkan program
Invoice Financing atau yang biasa disebut
Sustain Chain Financial (SCF). Dengan begitu, arus kas fasilitas kesehatan (faskes), khususnya faskes swasta tetap aman sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada peserta JKN-KIS.
Sebagai informasi,
Invoice Financing ialah kegiatan pembiayaan dengan menjaminkan tagihan yang sedang berjalan sebagai sumber pembayaran pinjaman.
"Kalau kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap," jelas Kemal.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 pasal 38. Raihan dari tagihan itu biasanya akan digunakan faskes lanjutan, seperti rumah sakit untuk belanja obat, alat medis, dan jasa medis.
"Dengan dukungan Bank Permata 300 cabang, tentu meningkatkan kualitas mitra BPJS Kesehatan," kata Kemal.
Sementara itu, Direktur Wholesale Banking Bank Permata Darwin Wibowo mengungkapkan, melalui
Invoice Financing maka pihaknya akan mengambil alih permohonan klaim peserta JKN-KIS yang sudah dikonfirmasi dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
"Kerja sama ini untuk menjaga arus kas mereka (rumah sakit)," terang dia.
Sebelumnya, lanjut Darwin, Bank Permata dan BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama terkait
Payment Poin Online Bank (PPOB). Melalui fasilitas tersebut, peserta JKN-KIS dapat membayar iuran melalui kanal pembayaran elektronik milik Bank Permata.
Adapun, Direktur Utama Bank Permata Ridha DM Wirakusumah menyatakan, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan penyaluran kredit perusahaan. Namun, ia tak menyebut pasti berapa tingkat bunga yang diberikan.
"Tergantung risiko rumah sakitnya, tapi yang pasti sangat kompetitif karena kami kan juga melihat kemampuan BPJS," tutur Ridha.
(lav)