Kemenkeu Desak BPJS Kesehatan Berbenah Jaga Defisit

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 12:46 WIB
Kementerian Keuangan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mulai berbenah dengan mengkaji kembali besaran iuran peserta.
Kementerian Keuangan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mulai berbenah dengan mengkaji kembali besaran iuran peserta. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) mulai berbenah dengan mengkaji kembali besaran iuran peserta hingga golongan peserta yang mendapat manfaat layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan, peserta yang mendapat manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seharusnya tetap membayar iuran, tentu dengan porsi yang sesuai kemampuan.

Misalnya, peserta yang berasal dari kalangan menengah ke atas bisa membayar iuran dengan porsi yang lebih dari peserta kalangan menengah ke bawah.

"Seharusnya yang sehat seperti kita ini juga apply (bayar iuran). Jangan hanya pas sakit saja. Jadi, bukan hanya dari menengah ke bawah tapi sumbangan dari menengah ke atas itu lumayan loh," ujar Askolani di Kementerian Keuangan, Rabu (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, memang besaran iurannya harus diperhitungkan dengan matang agar tetap tidak memberatkan seluruh golongan, baik yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga yang mandiri.

Adapun hal ini perlu dilakukan agar selisih antara iuran yang didapat dan biaya manfaat yang harus dikeluarkan perusahaan tetap seimbang, sehingga tak melulu membuat BPJSK terbebani defisit keuangan.

Di sisi lain, suntikan pemerintah kepada lembaga peralihan dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu juga tak kian membengkak. Meski, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan alokasi anggaran kesehatan kepada masyarakat.

Namun, Askolani belum bisa memberi proyeksi lebih lanjut terkait kajian untuk mengubah besaran iuran tersebut. Sebab, berbagai skema pencarian sumber pendanaan baru kepada BPJSK masih terus dikaji.


Misalnya, mengambil alokasi anggaran dari penerimaan cukai industri hasil tembakau (IHT) untuk disuntikkan ke BPJSK hingga berbagi beban dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja.

Dari sisi defisit, Askolani memperkirakan, defisit anggaran BPJSK hanya sekitar Rp3,6 triliun sampai Rp4 triliun pada tahun ini. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan proyeksi BPJSK yang mencapai Rp9 triliun.

Ia bilang, proyeksi tersebut sesuai dengan asumsi yang telah dituangkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.

Bersamaan dengan itu, ia memastikan bahwa pemerintah telah siap menanggung kekurangan itu, sehingga tak ada masalah pada kondisi keuangan perusahaan itu.

"Ini bukan masalah mengenai pengelolaan kesehatan. Pagunya lancar, sehingga (BPJSK) tinggal main cash flow (arus kas) saja. Ini akan selesai dengan sendirinya," pungkasnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER