Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tak puas pemerintah hanya mengatur cukai rokok elektrik termasuk cairan (liquid) vape. Pasalnya, kebijakan tersebut belum ampuh mengatur peredaran produk hasil olahan tembakau itu.
"Kan belum ada peraturan yang lebih luas dari ini [cukai], bahwa [peredaran] vape diatur di peraturan lain itu belum ada," tutur Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (3/11).
Sejauh ini, lanjut Agus, pihaknya memang belum menerima keluhan terkait konsumsi vape oleh masyarakat. Namun, seharusnya pemerintah memperlakukan produk liquid vape seperti rokok dalam hal pengaturannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, berdasarkan beberapa kajian yang telah dipublikasikan, liquid vape berisiko mengganggu kesehatan pengguna. Karena selain mengandung nikotin, juga mengandung berbagai zat kimia lainnya. Bahkan, tak menutup kemungkinan cairan vape dicampur dengan produk narkotika jenis cair.
"Cukai itu kan salah satu instrumen untuk mengendalikan. Sementara, ada hal-hal lain yang juga terkait dengan pengendalian vape yang belum diatur," jelasnya.
Agus mencontohkan, untuk rokok, pemerintah tidak hanya mengatur mengenai besaran cukainya tetapi juga tempat penjualan, orang yang bisa mengkonsumsi, kawasan yang dilarang untuk merokok hingga soal penayangan iklan di televisi. Sementara, hal itu belum dilakukan terhadap vape dan rokok elektrik.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya sebesar 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha atau importer. Sesuai beleid tersebut, pengenaan cukai berlaku mulai 1 Juli 2018.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan pengenaan cukai yang tinggi dimaksudkan agar konsumsinya berkurang sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan. Selain itu, pengenaan cukai juga bertujuan agar harganya tidak terjangkau oleh anak usia sekolah.
(gir)