Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKN) Indonesia dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pembentukan standar ini bertujuan agar Sumber Daya Manusia (SDM) yang melaksanakan tugas di SPPUR memiliki kualitas sesuai tingkat jabatan dan latar belakang, serta diakui secara nasional, sehingga bisa menambah daya saing.
Sebab, menurut Sugeng, saat ini masih banyak pekerja di sektor keuangan yang menjabat dengan latar pendidikan yang tak sesuai. Padahal sektor keuangan membutuhkan SDM dengan latar pendidikan yang mumpuni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SDM yang perlu memiliki sertifikat SKKN dan KKNI akan menyasar ke seluruh lapisan, termasuk para pegawai lembaga penukaran uang asing (
money changer). Pasalnya, aktivitas sistem keuangan mulai dari
money changer ini diawasi oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF).
"Misal, ada yang bekerja di
treasury tapi tidak punya latar belakang
treasury, makanya kami tidak mau. Sampai juga ke
money changer, karena ini dimonitor oleh FATF," ujar Sugeng, Rabu (8/11).
Untuk itu, BI dan Kemenaker membentuk SPPUR dengan turut melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), asosiasi, akademisi, hingga instansi yang relevan dalam sistem ini untuk menerbitkan sertifkat SKKN.
Oleh karena itu, nantinya setiap SDM di SPPUR wajib memiliki sertifikat tergantung tingkat jabatannya masing-masing.
Namun, sebelum menerbitkan sertifikat, BI dan Kemenaker akan membuat SPPUR lebih dulu. SPPUR ini terdiri dari tujuh sub bidang, yaitu Pengelolaan Transfer Dana, Penatausahaan Surat Berharga Nasabah, Pengelolaan Uang Tunai (
Cash Handing), dan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Lalu, Penukaran Valuta Asing dan Pembayaran Uang Kertas Asing (UKA), Setelmen Transaksi Treasuri, dan Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance.
"Sekarang standar kompetensi sistem pembayarannya sudah hampir selesai atau ditetapkan. Setelah ada, sistem ini untuk uji kompetensi dan sertifikasi," kata Anggota BNSP Komisi Perencanaan dan Harmonisasi Kelembagaan, Bonardo Aldo Tobing.
Jika telah melakukan uji kompetensi dan mendapat sertifikat, maka hal itu akan berlaku hingga beberapa tahun. Namun, sertifikat bisa berubah sesuai dengan peningkatan jabatan dari SDM tersebut.
"Tidak seperti ijazah yang berlaku seumur hidup, nanti dalam tiga tahun akan disurvei lagi. Nanti dipastikan dengan kompetensi yang dimilikinya," terangnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker, Kunjung Masehat mengatakan, sertifikat yang terdaftar akan masuk ke sistem, termasuk perubahan jabatan hingga perpindahan unit kerja.
"Semuanya akan masuk ke sistem atau database baru. Itu bisa menjadi evaluasi dan sebagai tolak ukur menentukan apakah dia masih berkompeten di bidangnya atau tidak," tutur Kunjung.
BI dan Kemenaker berharap, proses uji dan sertifikasi ini bisa segera diwujudkan. Sayang, belum ada target pasti kapan uji kompetensi pertama bisa dilakukan dan berapa banyak SDM yang dibidik memiliki sertifikat ini.
(gir)