"Harapan kami, pada tahap awal ini kami bantu preminya dan pada akhirnya nanti bisa mengikuti program asuransi secara mandiri," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang Endang Retnowati mengutip ANTARA, Minggu (12/11).
Adapun, pemberian bantuan asuransi tersebut berdasarkan SPPBJ No 1211/PL.420.D4/PPK/VI/2017. Perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan, yakni PT Asuransi Jasindo (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, katanya, nelayan yang berhak mendapatkan bantuan asuransi tesrebut adalah nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal setempat.
Bantuan kecelakaan di darat sebesar Rp160 juta untuk nelayan berusia 17 sampai 45 tahun, Rp40 juta mulai usia 46 hingga 55 tahun, dan Rp20 juta mulai usia 55 hingga 65 tahun.
Selain itu, lanjutnya, nelayan bersangkutan tidak mendapatkan bantuan program serupa (asuransi) lain dari pemerintah, tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang dan aturan lainnya, serta patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
"Jumlah nelayan di Kabupaten Malang mencapai 3.000 lebih, namun tidak semua berhak mendapatkan bantuan premi asuransi. Hanya memenuhi kriteria saja bisa mendapatkan bantuan ini," imbuh Endang. (bir)