Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Malang memberi perlindungan asuransi 1.500 nelayan setempat dari risiko kerja saat melaut. Program asuransi tersebut merupakan salah satu bantuan kesejahteraan sosial bagi para nelayan.
"Harapan kami, pada tahap awal ini kami bantu preminya dan pada akhirnya nanti bisa mengikuti program asuransi secara mandiri," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang Endang Retnowati mengutip ANTARA, Minggu (12/11).
Adapun, pemberian bantuan asuransi tersebut berdasarkan SPPBJ No 1211/PL.420.D4/PPK/VI/2017. Perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan, yakni PT Asuransi Jasindo (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan premi asuransi tersebut diberikan kepada nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan atau tidak menggunakan kapal penangkapan ikan dengan ukuran maksimal 10 GT.
Selain itu, katanya, nelayan yang berhak mendapatkan bantuan asuransi tesrebut adalah nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal setempat.
Endang menerangkan, risiko kerja yang dijamin dengan bantuan asuransi tersebut adalah jaminan kematian kecelakaan di laut sebesar Rp200 juta, kecelakaan di darat Rp160 juta, cacat tetap atau hilangnya bagian dan fungsi anggota badan dengan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.
Bantuan kecelakaan di darat sebesar Rp160 juta untuk nelayan berusia 17 sampai 45 tahun, Rp40 juta mulai usia 46 hingga 55 tahun, dan Rp20 juta mulai usia 55 hingga 65 tahun.
Nelayan yang mendapatkan bantuan asuransi tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, di antaranya harus memiliki kartu nelayan yang masih berlaku, memiliki rekening bank, menggunakan kapal maksimal 10 GT, dan berusia maksimal 65 tahun pada 31 Desember 2017.
Selain itu, lanjutnya, nelayan bersangkutan tidak mendapatkan bantuan program serupa (asuransi) lain dari pemerintah, tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang dan aturan lainnya, serta patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
"Jumlah nelayan di Kabupaten Malang mencapai 3.000 lebih, namun tidak semua berhak mendapatkan bantuan premi asuransi. Hanya memenuhi kriteria saja bisa mendapatkan bantuan ini," imbuh Endang.
(bir)