Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang perpanjangan waktu lelang Wilayah Kerja (WK) migas tahap pertama jika Peraturan Pemerintah (PP) terkait penerapan pajak di dalam kontrak bagi hasil produksi
(Production Sharing Contract/PSC) Gross Split tak kunjung terbit. Batas akhir lelang WK migas yang diumumkan di helatan Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex Mei lalu itu seharusnya berakhir pada 27 November 2017 mendatang.
"Idealnya, (PP Pajak
Gross Split) harus keluar dulu. Umpamanya (PP Pajak
Gross Split) sampai seminggu lagi belum keluar, bila perlu (batas akhir lelang) kami perpanjang," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Ego Syahrial di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kamis (16/11).
Ego mengungkapkan, meskipun sudah ada kesepakatan antara pelaku usaha, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM mengenai poin-poin utama terkait aturan pajak gross split, pelaku usaha tetap menunggu terbitnya aturan secara resmi.
Dua poin yang disepakati diantaranya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa diberikan waktu kompensasi kerugian pajak
(tax loss carry forward). Kedua, terkait fasilitas perpajakan di masa eksploitasi. Dalam hal ini, pemerintah masih akan membebani pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masa eksploitasi. Namun, pemerintah akan memberi kompensasi berupa tambahan bagi hasil
(split) dengan nilai yang setara dengan jumlah
indirect tax.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harapkan sebelum 27 November PP pajak gross split sudah terbit walaupun seluruh pihak terkait, termasuk peserta lelang sudah happy dengan Permen 52 (Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017), tetapi mereka tetap perlu hitam di atas putih," ujar Ego.
Kementerian ESDM sendiri sudah beberapa kali memundurkan batas pengumpulan dokumen lelang WK migas akibat molornya penerbitan PP pajak
gross split.Tadinya, batas akses dokumen lelang memiliki tenggat waktu 9 Agustus 2017. Kemudian, batas akhirnya itu diundur menjadi 11 September. Lalu, karena aturan ini belum juga terbit, batas pengembalian dokumen lelang kembali diundur menjadi 27 November 2017.
(agi)