Kemenhub Setop Sementara Izin Operasional MAF

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 20 Nov 2017 12:00 WIB
Pembekuan izin operasional maskapai penerbangan nonkomersial milik lembaga misionaris asing itu diketahui telah habis masa operasinya pada 8 November 2017.
Pembekuan izin operasional maskapai penerbangan nonkomersial milik lembaga misionaris asing itu diketahui telah habis masa operasinya pada 8 November 2017. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin operasional Mission Aviation Fellowship (MAF). Pembekuan izin maskapai penerbangan non komersial milik lembaga misionaris asing itu diketahui habis masa operasionalnya.

Pembekuan izin operasional didasarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 467 Tahun 2017 sebagaiman izin terakhir yang diberikan untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan, yaitu terhitung dari 8 Mei 2017-8 November 2017.

Seperti dilansir ANTARA, Senin (20/11), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengungkapkan, sebelum izin tersebut terbit, MAF sudah memperoleh izin berdasarkan KP 59 Tahun 2016 dengan jangka waktu satu tahun, yakni dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.

Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu,dengan memenuhi persyaratan tertentu, serta bersifat sementara.

Yang dimaksud dengan bersifat sementara adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali pada rute yang sama.

"Dengan ketentuan tersebut, berarti izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mendapatkan izin dua kali. Namun demikian, MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya," ujarnya.

Ini berarti, ia menjelaskan, berakhirnya izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti bahwa MAF tidak dapat beroperasi lagi.

"MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan," kata Agus.

Adapun, ia merinci, MAF dapat terus beroperasi sesuai misinya dengan tidak memungut biaya. Dengan catatan, menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah atau instansi-instansi yang terkait dalam bentuk donasi, sumbangan, bantuan.

Tak cuma itu, lanjut Agus, MAF juga dapat melayani rute angkutan udara perintis, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dimana rute perintis dapat diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Untuk itu, akan dilakukan evaluasi mengenai kesiapan fasilitas sarana dan prasarana pada rute-rute penerbangan terpencil yang telah dilayani MAF. Seperti, ketersediaan armada udara, fasilitas lapangan terbang, water base, bandar udara, hingga fasilitas navigasi di daerah-daerah pedalaman,” imbuh dia.

Pun demikian, Agus menyampaikan terimakasih atas operasional MAF selama ini sebagai salah satu maskapai penerbangan bersama dengan operator penerbangan lainnya. MAF telah berjasa mengembangkan perekonomian daerah, terutama di rute-rute terbangnya, seperti Papua, Kalimantan, dan Aceh.

Selain itu, MAF juga acapkali membantu pemerintah, pemerintah daerah, dan Tim SAR dalam melakukan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat di daerah-daerah pedalaman.

"Kegiatan penerbangan itu telah diakui dunia sebagai salah satu kegiatan yang bisa memicu pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. Begitu juga di Indonesia, maskapai penerbangan, termasuk MAF, telah berhasil mengembangkan perekonomian di daerah-daerah tujuannya. Untuk itu, saya mengucapkan banyak terima kasih atas kiprah MAF selama ini," katanya.

MAF merupakan Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dengan Nomor: SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999 dan Pemegang Operating Certificate (OC) -91 Nomor OC 91-004.

Kegiatan MAF, sesuai dengan Akta Yayasan MAF Indonesia Nomor 1 tanggal 4 Februari 2009 di antaranya menyediakan sarana angkutan udara berikut penerbang-penerbang dan teknisi-teknisinya untuk melayani daerah-daerah terpencil yang belum dijangkau dengan alat pengangkutan lain secara cuma-cuma.

Adapun, sumber pendanaan yayasan terdiri atas sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, hibah atau hibah wasiatv dan perolehan lain yang tak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wilayah pelayanan penerbangan Mission Aviation Fellowship (MAF) saat memungut biaya pada 2017 adalah Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Papua.

Pesawat yang dioperasikan sebanyak 18 unit, terdiri atas tipe Cessna 208B (4 unit), Cessna 208 (1 unit), Kodiak 100 (7 unit), Cessna 208 Amphibi (1 unit), Cessna A185 Floatplane (2 unit), dan Cessna TU206 (3 unit). Pesawat-pesawat itu dioperasikan oleh pilot sebanyak 32 orang dan ditunjang para personel teknis dan manajemen. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER