Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan menyatakan bakal segera memeriksa penjualan rokok elektrik (vape) dan cairannya di tingkat eceran pasca Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) menyangkut penjualan rokok elektrik terbit.
Rencananya, Permendag terkait vape ini akan terbit dalam jangka waktu sebulan hingga dua bulan ke depan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Permendag tersebut telah diteken beberapa waktu lalu. Berdasarkan beleid tersebut, rokok elektrik boleh beredar dan boleh diimpor jika sudah ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu saja, jika rekomendasi dari salah satu lembaga itu tidak didapat, maka penjual tidak diperkenankan menjual vape dan segala bentuk rokok elektrik lainnya.
“Permendag sudah ditandatangani. Ini kan lagi diundangkan, setelah diundangkan kami akan periksa dan akan mengambil tindakan (jika tidak mendapatkan salah satu rekomendasi tersebut,” papar Enggar ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (20/11).
Lebih lanjut ia mengatakan, instansinya tak akan melakukan sosialisasi ke pelaku usaha. Ia hanya mengimbau pelaku usaha niaga vape untuk segera mengajukan rekomendasi pasca Permendag itu terbit.
“Tidak ada urusannya (sosialisasi), ini kan mengganggu kesehatan,” paparnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan cukai bagi rokok elektronik termasuk likuid vape dengan besaran 57 persen mulai 1 Juli 2018.
Ketentuan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, di mana likuid vape sudah sesuai dengan objek cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Cukai akan dikenakan bagi likuid vape produksi domestik dan impor. Hanya saja, untuk likuid impor, pemerintah juga akan mengenakan tambahan bea masuk. Sehingga, yang bisa melakukan impor likuid vape hanyalah perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, saat ini banyak sekali anak usia sekolah yang mengonsumsi vape.
Selain itu, penggunaan Vape juga perlu dibatasi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan. Maka dari itu, Bea Cukai mengenakan cukai tinggi kepada vape agar harganya tidak terjangkau bagi konsumen golongan usia sekolah.
“Kami tidak ingin vape ini dikonsumsi oleh yang tidak berhak, atau tidak diinginkan seperti anak-anak Sekolah Dasar (SD). Saat ini banyak anak SD yang menghisap vape, kami harap ini tidak terjadi. Dengan dikenakan cukai, kami berharap harganya dikendalikan, sehingga tidak bisa terjangkau oleh anak-anak,” kata Heru.
Sekadar informasi, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp194,1 triliun di dalam APBN 2018. Angka ini meningkat 2,64 persen dari target APBNP 2017 sebesar Rp189,1 triliun.
(gir)