Mulai Besok, Mendag Wajibkan Vape Kantongi Izin BPOM

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2017 16:20 WIB
Pasalnya, vape berpotensi lebih berbahaya ketimbang rokok. Sebab, cairan vape tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga bisa dicampur dengan kimia lain.
Pasalnya, vape berpotensi lebih berbahaya ketimbang rokok. Sebab, cairan vape tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga bisa dicampur dengan kimia lain. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, cairan rokok elektrik (vape) wajib mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), termasuk rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Apabila, tidak memenuhi aturan main tersebut, Mendag menyatakan, produk yang diperdagangkan merupakan produk ilegal.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru saja diteken Enggartiasto dan resmi berlaku mulai esok, Selasa, 7 November 2017.

"Kemarin (Permendag) sudah saya tandatangani. Berlaku setelah diundangkan," ujarnya di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak cuma itu, ia mengungkapkan, beleid vape juga akan mengatur soal ketentuan impor alat dan cairan vape. Disebutkan, alat yang diimpor haruslah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut mantan politisi ini, vape berpotensi lebih berbahaya ketimbang rokok. Soalnya, cairan vape tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga bisa dicampur dengan berbagai bahan kimia.

"Mungkin, awalnya tahu isi cairannya, tetapi setelah itu kita tidak tahu cairan (vape) itu dicampur apa saja,"  imbuhnya mengingatkan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Enggartiasto berharap masyarakat bisa lebih terlindungi.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai bagi rokok elektronik termasuk liquid vape dengan besaran 57 persen mulai 1 Juli 2018.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, di mana liquid vape sudah sesuai dengan objek cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp194,1 triliun di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Angka ini meningkat 2,64 persen dari target APBNP 2017 yang sebesar Rp189,1 triliun. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER