Dokumen itu menyebutkan Elnusa terdaftar sejak 2014 silam. Emiten minyak dan gas bumi berkode ELSA tersebut disebut membuat perusahaan cangkang (offshore) di negara surga pajak lewat Elnusa LTD di Singapura, serta Elnusa Bangkanai Energy Limited, dan Elnusa Kangean Resources Ltd di British Virgin Island.
“Harusnya sih tidak ada ya. Saya belum bisa memastikan, tetapi akan saya cek ke bagian legal,” ujar Investor Relation Elnusa Rifqi B Prasetyo kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan resminya disebutkan bahwa perusahaan mendulang untung lantaran beberapa proyek raksasa yang baru dimulai, antara lain proyek survei seismik darat 3D Papua Barat, proyek survei seismik lepas pantai yang menggunakan kapal seismik ELSA Regent di Laut Andaman Aceh, dan proyek pengeboran sumur eksplorasi di Kalimantan Timur.
Hal serupa juga dilakukan PHE, anak usaha PT Pertamina (Persero). Dalam dokumen Paradise Papers, PHE tercatat memiliki perusahaan offshore melalui Pertamina Hulu Energi Ambalat Ltd dan Pertamina Hulu Energi Bukat Ltd di Bermuda.
Bahkan, induk PHE juga pernah terseret dalam laporan Panama Papers yang juga dirilis International Consortium of Investigative Journalis (ICIJ) tahun lalu.
Dwi Soetjipto, bos Pertamina kala itu, menampik bahwa perusahaannya dan anak-anak usaha menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca untuk membuat perusahaan offshore di negara bebas pajak.
Sekadar informasi, sebagian besar data Paradise Papers bersumber dari Appleby, perusahaan hukum yang bermarkas di Bermuda dan Cayman Islands.
Namun, ICIJ menyatakan, terdapat legitimasi terhadap penggunaan jasa perusahaan cangkang offshore dan trust. ICIJ tidak menyatakan dan memberikan sugesti bahwa perusahaan yang tercatat dalam dokumen tersebut melanggar hukum atau bertindak tidak sesuai. (agi)