Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meminta penjelasan PT Elnusa Tbk (ELSA) karena menjadi salah satu perusahaan yang masuk dalam dokumen Paradise Papers yang dirilis International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
ICIJ memaparkan, Elnusa memiliki perusahaan cangkang (offshore) melalui Elnusa LTD di Singapura, serta Elnusa Bangkanai Energy Limited, dan Elnusa Kangean Resources Ltd di British Virgin Island. Perusahaan cangkang lazim digunakan untuk menghindari pajak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengaku belum tahu mengenai informasi tersebut. Namun, ia akan melihat dokumen Paradise Papers untuk melihat konteksnya secara komprehensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting ada keterbukaan informasi, pasti nanti diminta penjelasan," ungkap Hoesen, Selasa (21/11).
Namun begitu, Hoesen belum bisa memastikan pemberian sanksi untuk Elnusa jika memang terbukti perusahaan berinvestasi di negara surga pajak.
"Kami lihat dulu," tegas Hoesen.
Secara terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap laporan keuangan Elnusa untuk memastikan pembayaran pajak perusahaan.
"Kalau memang ada tambahan kewajiban pajak berarti nanti tinggal ditambah," terang Samsul.
Pasalnya, hal ini juga akan menyangkut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara itu, BEI menyerahkan sepenuhnya kepada OJK dalam hal pemberian sanksi.
"Sanksi dari OJK, karena aturan itu di OJK," pungkas Samsul.
(gir)