Hal ini juga berlaku untuk rencana pemerintah menghapus status persero pada tiga perusahaan tambang pelat merah yang tercatat di BEI, yakni PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, untuk berada di bawah holding BUMN tambang pimpinan PT Inalum (Persero).
"Karena kalau melihat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 pasal 74 sampai 86, ada 13 pasal, konsultasi ke DPR untuk mengubah perseoran ataupun dijual diperlukan," papar Tito, Senin (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, kami bursa sebagai lembaga, ya kami ikut. Untuk tender offer keputusan juga bukan di bursa sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya hak untuk menentukan," imbuh dia.
"Antara minority protection dengan holding yang nanti hasilnya bagus menurut saya itu dua hal berbeda,” pungkas Tito.
Adapun, Kementerian BUMN mengumumkan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk melakukan perubahan anggaran dasar karena kepemilikan mayoritas perusahaan yang semula pemerintah menjadi Inalum, di mana 100 persen saham Inalum juga dimiliki pemerintah. (bir)