OJK: Pengendali Nusantara Infrastructure Bisa Tak Tunggal

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Rabu, 22 Nov 2017 06:24 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengendali PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) bisa saja dikelola secara bersama lebih dari satu pihak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengendali PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) bisa saja dikelola secara bersama lebih dari satu pihak. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengendali PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) bisa saja dikelola secara bersama, atau dengan kata lain tidak memiliki satu pihak tertentu yang memiliki hak untuk mengendalikan perusahaan secara utuh.

"Jadi ada case bagaimana emiten itu pengendaliannya bersama. Jadi memang tidak ada pengendalian tunggal," Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen, Selasa (21/11).

Namun, sebenarnya OJK masih dalam tahap mengkaji kepemilikan saham Nusantara Infrastructure saat ini. Sebelumnya, perusahaan telah menyatakan jika tidak ada pengendali karena tidak ada investor yang memiliki saham diatas 50 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya pengendalian bersama bisa, tetapi nanti kami lihat, kami uji ke depan," tegas Hoesen.


Pemeriksaan terhadap saham Nusantara Infrastructure kemungkinan besar baru bisa selesai pada pekan depan. Artinya, perdagangan saham perusahaan masih akan dihentikan sementara hingga pekan depan.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum juga membuka kembali perdagangan saham Nusantara Infrastructure sejak sesi 1 perdagangan hari Rabu, (8/11).

BEI bersikukuh baru membuka perdagangan saham perusahaan setelah mendapatkan kepastian terkait pengendali dari Nusantara Infrastructure.

"Sekarang masih ditahan sebentar dulu, koordinasi dengan OJK. Apakah OJK punya pandangan lain atau bagaimana," papar Direktur Penilaian Perusahaan, Samsul Hidayat.

Menurut Samsul, jika memang perusahaan tidak memiliki pengendali di satu pihak, maka nantinya berbagai keputusan perusahaan akan bergantung pada hasil kuorum di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jadi kalau ada perubahan anggaran dasar ya ikuti kuorum, lalu penunjukan direksi juga," ujar Samsul.

Lebih lanjut, Samsul menjelaskan, arti pengendali saham dalam aturan OJK merupakan investor yang memiliki saham di atas 50 persen. Namun, jika memang ada pengendali dengan kepemilikan di bawah 50 persen pun tidak masalah.


"Kalau di bawah 50 persen, investor itu harus memberikan pernyataannya karena harus dibuktikan investor itu bisa menunjuk direksi lalu mengubah anggaran dasar, serta segala rupa," papar Samsul.

Sebagai informasi, ketidakjelasan pengendali saham Nusantara Infrastructure muncul setelah transaksi jual beli saham PT Matahari Kapital Indonesia (MKI) kepada PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MPTI).

MKI menjual seluruh sahamnya sebanyak 6,6 miliar atau setara dengan kepemilikan 43,32 persen kepada MTI. Dengan transaksi ini, jumlah saham MPTI di Nusantara Infrastructure berjumlah 7.354.495.300 lembar saham atau setara dengan 48,27 persen saham. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER