Kajian ini dilakukan lantaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang saat ini mengelola keempat blok migas tersebut juga menyatakan minat untuk melanjutkan kontraknya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, nantinya pemerintah akan membandingkan proposal Pertamina dengan tawaran yang diajukan oleh KKKS existing untuk mengelola lapangan tersebut. Adapun, poin-poin proposal yang akan dibandingkan, yakni rencana belanja modal dan kemampuan meningkatkan produksi dari blok-blok migas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Walaupun (empat blok terminasi) ini dikasih ke Pertamina, namun tidak serta merta proposal begitu saja disetujui. Pemerintah akan evaluasi, melihat, dan kami juga akan kasih kesempatan kepada kontraktor exisiting. Kalau kontraktor existing bisa menawarkan sesuatu yang spektakuler, bisa meyakinkan pemerintah bahwa produksi malah naik, maka kami akan kasih blok tersebut ke existing,” imbuh Ego, Rabu (22/11).
Lebih lanjut, pemerintah juga membuka peluang bagi Pertamina dan KKKS existing untuk bermitra melalui proses business to business. Di samping itu, ia mengatakan KKKS existing yang berminat melanjutkan pengelolaannya di blok terminasi juga sepakat ingin menggunakan skema kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split.
“Semua KKKS existing itu berminat pakai Gross Split,” jelasnya.
Lelang Kembali Dua Blok Terminasi
Sementara itu, pemerintah juga bersiap untuk melelang kembali dua blok terminasi yang tadinya akan dikelola Pertamina tahun 2018, namun akhirnya dikembalikan karena masalah keekonomian. Dua blok tersebut adalah blok Attaka yang sebelumnya dikelola Inpex Corporation dan blok East Kalimantan yang dikelola Chevron Indonesia Company.
Pada awal tahun lalu, pemerintah melakukan terminasi kontrak existing delapan Wilayah Kerja (WK) migas yang akan kedaluwarsa 2018 mendatang. Setelah diterminasi, pemerintah menunjuk Pertamina untuk mengelola blok-blok migas tersebut. Rencananya, kontrak bagi delapan blok ini akan menganut rezim kontrak bagi hasil produksi PSC Gross Split.
Dari delapan blok migas tersebut, lima di antaranya merupakan peralihan dari kontraktor yang berbeda. WK migas itu terdiri dari blok Sanga-Sanga, blok South East Sumatra, blok Tengah, blok East Kalimantan, dan blok Attaka yang sebelumnya dioperatori Inpex Corporation.
Sementara itu, tiga blok lain yang terdiri dari blok North Sumatra Offshore (NSO) dan dua blok berbentuk Joint Operating Body (JOB) Tuban dan Ogan Komering sebelumnya sudah dikerjakan oleh Pertamina. (bir)