Khawatir Merugi, BUMN Usul KAI Tak Lagi Danai LRT

Lavinda & Agustiyanti | CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2017 10:02 WIB
Kementerian BUMN mengusulkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak lagi menjadi penyelenggara pendanaan pembangunan LRT, tetapi hanya sebagai pengoperasi.
Kementerian BUMN mengusulkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak lagi menjadi penyelenggara pendanaan pembangunan LRT, tetapi hanya sebagai pengoperasi. (ANTARA FOTO/Feny Selly).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengusulkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak lagi menjadi penyelenggara pendanaan pembangunan kereta api ringan terintegrasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (LRT Jabodebek), tetapi hanya sebagai penyelenggara dan pengoperasi sarana LRT.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, pihaknya mengusulkan tak lagi menjadi investor, operator dan pemegang konsesi proyek karena kenaikan nilai proyek LRT berpotensi mengganggu neraca keuangan perseroan.


"Keadaan ini dikhawatirkan akan membatasi KAI dalam mendukung program revitalisasi dan reaktivasi jalur kereta api," tutur Gatot, Jumat(24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada awal November 2017, nilai investasi untuk proyek LRT Jabodebek diketahui mengalami peningkatan menjadi Rp31,8 triliun dari semula hanya Rp26,7 triliun.

Dalam rapat koordinasi berikutnya pada 20 November 2017, lanjut Gatot, hasil rapat memutuskan meminta KAI dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk mencari solusi terbaik agar proyek LRT dapat berjalan sesuai rencana.


"Proyek LRT penting untuk konektivitas. Oleh karena itu, kementerian selalu menekankan ke ADHI dan KAI untuk dapat menghasilkan pelayanan terbaik kepada Masyarakat sekaligus menjaga kesehatan keuangan kedua perusahaan secara berkelanjutan," paparnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberi penugasan kepada KAI untuk menyelenggarakan proyek LRT sesuai Peraturan Presiden Nomor 49/2017 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT Terintegrasi di Wilayah Jabodebek. Namun kemudian, surat direksi nomor KP.103/XI/2/KA-2017 pada 13 November 2017 melaporkan adanya perubahan belanja modal dan pemutrakhiran studi kelayakan (Feasibility Study/FS).

(lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER