Orang yang Suka Pamer Harta Permudah Pemeriksaan Pajak

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2017 10:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengungkapan harta secara sukarela (voluntary disclosure).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengungkapan harta secara sukarela (voluntary disclosure). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, maraknya masyarakat yang doyan pamer harta kekayaan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengungkapan harta secara sukarela (voluntary disclosure).

Setelah WP memamerkan kekayaannya, DJP bisa menggunakan itu sebagai basis informasi pemeriksaan jika hartanya tak dilaporkan secara lengkap di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Jadi saya senang sebenarnya, makin banyak orang menceritakan bahwa dia kaya, beli mobil, beli segala macam, itu bagus. Karena dia sebetulnya melakukan voluntary disclosure, kami tinggal melakukan (pemeriksaan) saja,” ujar Sri Mulyani ditemui di kantor DJP, Senin malam (27/11).

Meski demikian, Kemenkeu tetap menghormati WP dengan tidak memberitahu identitas WP yang tengah diperiksa. Selain itu, DJP juga tetap memberi ruang bagi WP untuk melaporkan hartanya mengingat sistem pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) adalah mengisi SPT secara mandiri (self assesment).

“Tapi kami tidak bisa bilang bahwa ada WP yang kami periksa, karena itu adalah confidential. Yang kami lakukan juga tetap menggunakan azas menghormati WP. Kami tidak akan men-disclose WP tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga ingin WP memanfatkan fasilitas yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017, di mana pemerintah tak akan memberikan sanksi kepada WP jika segera mengungkapkan harta yang selama ini tidak dilaporkan di dalam SPT. Karena jika tidak, sanksi tegas akan menanti WP.


Jika ada peserta pengampunan pajak (tax amnesty) ketahuan masih menyembunyikan harta, maka pemerintah akan membebankan sanksi 200 persen. Sementara itu, jika WP bukan peserta tax amnesty, maka denda yang dikenakan sebesar 2 persen per bulan dalam jangka waktu maksimal 24 bulan.

Oleh karena itu, WP disebutnya harus melihat lagi SPT-nya sebelum berani mengumbar kekayaan.

“Apalagi sudah sampai berani menyampaikan bahwa dia punya uang banyak atau harta banyak, mungkin sebaiknya sebelum melakukan itu lihat SPT-nya dulu. Jangan sampai nanti pada bingung masyarakat dan nanti juga tidak bagus untuk masyarakat,” pungkas Sri Mulyani. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER