PNBP Sumbang 25 Persen Penerimaan Negara dalam 10 Tahun

Setyo Aji Harjanto | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2017 20:12 WIB
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah memberi kontribusi dengan rerata 25,4 persen terhadap total penerimaan negara dalam 10 tahun terakhir.
Kementerian Keuangan menyebutkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah memberi kontribusi dengan rerata 25,4 persen. (REUTERS/Darren Whiteside).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyebutkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah memberi kontribusi dengan rerata 25,4 persen terhadap total penerimaan negara dalam kurun 10 tahun terakhir.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, peranan PNBP dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) cukup signifikan, terutama yang berasal dari sumber daya alam (SDA). Fluktuasi penerimaan jenis ini sangat bergantung pada harga komoditas.

"Tentu saja ada masa PNBP kita sangat tinggi yaitu yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) minyak yang pada 2012 dari Rp 205 trilun, itu SDA saja. Lalu drop yang terendah hanya Rp 44 Triliun di 2016," ujar Sri Mulyani dalam pidato pembukaan PNBP Award 2017 di Kementerian Keuangan Jakarta Kamis (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Disebutkan, total PNBP disumbang dari beberapa kelompok penerimaan antara lain, 37 persen dari sektor SDA, 16 persen dari bagian pemerintah dan laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 16 persen dari pengelola keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan PNBP lainnya sebanyak 31 persen.

Dalam komponen PNBP lainnya, terdapat PNBP yang berasal dari penyediaan layanan yang tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan kontribusi 15 persen dari total PNBP.

PNBP yang berasal dari penyediaan layanan kepada masyarakat itu tersebar di beberapa K/L seperti pendidikan di perguruan tinggi negeri dan kesehatan di rumah sakit. Menurut dia, penetapan PNBP yang dipungut negara dari masyarakat tidak semena-mena.

"Tidak seharusnya negara memungut tanpa aturan, kalau negara memungut tanpa aturan sama dengan preman," jelasnya.


Pada 2017, realisasi PNBP telah mencapai lebih dari target dalam APBN yakni melewati angka Rp 260,2 triliun. Sementara itu, PNBP 2018 ditargetkan sebesar Rp275,4 triliun atau naik 5,84 persen dari rencana tahun sebelumnya.

Pertegas Pungutan PNBP dalam Revisi UU

Dalam kesempatan yang sama, mantan Direktur pelaksana Bank Dunia itu mengaku bakal mempertegas penggunaan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam Rancangan Undang-Undang PNBP. RUU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini dan tengah dibahas bersama dengan DPR.

"Sesuai dengan temuan dari BPK yang masih terjadi di berbagai KL, nampaknya perlu diperjelas prinsip dasar pemungutan siapa boleh memungut bagaimana ijin memungutnya" Jelas Sri Mulyani seusai menghadiri Acara PNBP Award di Jakarta, Kamis (30/11).

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya akan fokus melakukan sinkronisasi ketentuan PNBP melalui RUU yang baru dengan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003. Menurut Sri Mulayani, UU PNBP tahun 1997 tidak konsisten dengan UU Keuangan Negara sehingga menjadi sumber ketidakpastian bagi K/L.


"Revisinya adalah bagaimana membuat mereka sinkron dan konsisten sehingga tidak menjadi sumber ketidakpastian terutama kepada K/L," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku, banyak K/L yang prinsip pengelolaannya menimbulkan ketidak sinkronan di dalam K/L itu sendiri.

"Banyak KL yang prinsip-prinsip pengelolaannya ada yang menggunakan hanya untuk unitnya yang kemudian menimbulkan ketidaksinkronan dengan unit-unit lain," jelasnya

Ia juga berharap, nantinya, tidak ada K/L maupun unit K/L yang melakukan pungutan di luar peraturan. Adapun tolak ukur pelayanan yang dilakukan juga nantinya diharakan sesuai yang dibayarkan.

"Kita harus mampu menghubungkan jenis PNBP yang berhubungan dengan pelayanan, yaitu menghubungkan antara tarifnya dan jumlah yang dia peroleh dan kualitas pelayanannya karena ini pertanggungjawaban kepada masyarakat," terangnya

Ia juga menegaskan nantinya RUU PNBP ini akan berfokus pada masyarakat. Dalam RUU ini nantinya akan ditegaskan alokasi uang yang dipungut pemerintah dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik.

"Kita perlu memberikan penegasan perbaikan dan terutama berorientasi kepada masyarakat sehingga masyarakat memiliki kepastian," ungkap Sri Mulyani.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER