"Minimum investasi awal dan selanjutnya sebesar Rp100 ribu. Nantinya, minimal 80 persen dan maksimal 100 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada produk ini bersifat ekuitas atau saham," ujar Direktur Utama Paytren Aset Manajemen Ayu Widuri di gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (4/12).
Sisanya, ia menuturkan, minimum nol persen dan maksimum 20 persen dari NAB bisa ditempatkan pada efek syariah berpendapatan tetap dan juga sukuk atau pasar uang syariah dalam negeri, deposito syariah dan efek syariah lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, terdapat juga biaya yang dibebankan kepada pemegang unit penyertaan, yaitu biaya pembelian maksimal 1 persen, biaya penjualan kembali yang saat ini masih digratiskan dan biaya pengalihan juga gratis.
Nantinya, biaya yang dibebankan kepada reksa dana, yaitu biaya imbalan jasa manajemen maksimal 1,5 persen per tahun dan imbalan jasa kustodian maksimal 0,15 per tahun.
Sedangkan, untuk biaya yang dibebankan kepada pemegang unit penyertaan seluruhnya masih digratiskan.
"Syariah ini bukan untuk masyarakat muslim saja. Hanya skemanya berdasarkan syariat Islam saja. Syariah itu malah menguntungkan konsumen karena aman dan nyaman dalam segala hal," imbuhnya.
Sebelumnya, pria bernama asli Jam'an Nurchotob Mansur itu mengaku, berkeinginan untuk membesarkan dan memajukan keuangan dan ekonomi syariah melalui perusahaan-perusahaan syariah di bidang keuangan yang didirikannya.
"Sebagai target awal, kami berdoa dan berharap diberi kepercayaan Allah mengelola dana minimal Rp500 miliar," terang dia. (bir)