Tak Bangun Smelter, DPR Setuju Penalti Bagi Freeport Dkk

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2017 19:16 WIB
Penalti atau sanksi finansial bakal dikenakan pada perusahaan tambang, diantaranya Freeport yang hingga kini belum membangun smelter sesuai komitmennya.
Penalti atau sanksi finansial bakal dikenakan pada perusahaan tambang, diantaranya Freeport yang hingga kini belum membangun smelter sesuai komitmennya. (Dok. Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjatuhkan penalti atau sanksi finansial bagi perusahaan tambang yang telah mendapat persetujuan rekomendasi ekspor konsentrat dan tidak merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sesuai komitmennya. Sanksi tersebut kemungkinan bakal dikenakan pada enam perusahaan, salah satunya pada PT Freeport Indonesia.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) mineral dikenai kewajiban membangun smelter paling lambat selesai pada 2022 atau lima tahun setelah PP No 1/2017 terbit. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi mengekspor barang tambang mentah (raw).

"Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM bersepakat untuk melakukan penertiban dan pengenaan sanksi finansial penalti bagi perusahaan tambang yang telah mendapat persetujuan rekomendasi ekspor konsentrat yang smelternya tidak mencapai progress sesuai komitmennya dalam enam bulan secara berkala," tutur Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR, Selasa (5/12).

Direktur Jenderal Minerba dan Batu Bara Bambang Gatot sebelumnya menyebut, ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pemegang izin ekspor yang tidak mencapai kemajuan pembangunan smelter 90 persen dari rencana 6 bulan yang telah disetujui. Pertama, rekomendasi persetujuan ekspor bakal dicabut dan kedua, perusahaan tambang bakal dikenakan penalti 10 persen atas total kumulatif nilai penjualan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pemegang Surat Persetujuan Ekspor (SPE) tidak membayar penalti yang disetorkan ke kas negara, maka perusahaan itu akan dikenakan sanksi penghentian sampai dengan pencabutan izin.

Kemajuan pembangunan smelter di Indonesia memang masih berjalan lambat. Dengan adanya sanksi penalti finansial, perusahaan tambang memiliki insentif untuk mempercepat pembangunan smelter di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM per akhir Oktober, dari tujuh perusahaan tambang mineral olahan pemegang izin ekspor konsentrat dan lumpur anoda tahun ini, baru satu perusahaan yang merampungkan pembangunan smelternya yaitu PT Sumber Baja Prima. Sedangkan keenam perusahaan lain, fasilitas smelternya masih dalam proses pembangunan. Bahkan, PT Freeport Indonesia dan PT Smelting sama sekali belum merealisasikan komitmennya guna membangun konstruksi smelter.

Selanjutnya, Kementerian ESDM bakal menuangkan rencana pengenaan sanksi ini ke dalam Peraturan Menteri ESDM. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER