Bangun Smelter, Freeport Tunggu Negosiasi Divestasi Rampung

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 28 Nov 2017 11:25 WIB
PT Freeport Indonesia (Freeport) mengaku belum mengerjakan konstruksi fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
PT Freeport Indonesia (Freeport) mengaku belum mengerjakan konstruksi fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). (Dok. PT Freeport Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia (Freeport) mengaku belum mengerjakan konstruksi fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Pasalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu masih menunggu seluruh proses perundingan Freeport dengan pemerintah Indonesia rampung.

Direktur Eksekutif Vice President Freeport Tony Wenas mengatakan, proses perundingan terkait divestasi 51 persen kepemilikan terus mengalami kemajuan dan diharapkan bisa rampung pada akhir tahun ini. Namun, ia enggan merinci kemajuan yang diperoleh oleh kedua belah pihak. Hingga kini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini baru melepas 9,36 persen sahamnya ke pemerintah.

"Kan kami tunggu semuanya selesai, sepakat dengan pemerintah, baru kita (bangun smelter) ini. Persiapan-persiapan sudah dimulai, studi-studi engineering-nya juga sudah," tutur Tony usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu meminta Freeport konsisten dalam membangun fasilitas smelter di Indonesia. Sebelumnya, sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pembangunan smelter seharusnya rampung paling lambat lima tahun sejak beleid itu diundangkan.

Freeport Indonesia pun berniat membangun smelter tembaga berkapasitas 2 juta ton per tahun di Gresik, Jawa Timur. Demi membangun fasilitas ini, perusahaan berkomitmen untuk berinvestasi lebih dari US$2 miliar.

Namun, hingga kini, pembangunannya belum selesai karena berbagai kendala, mulai dari turunnya harga komoditas hingga tarik ulur negosiasi perpanjangan kontrak divestasi Freeport. Pemerintah pun memperpanjang waktu penyelesaian pembangunan smelter beberapa kali.

Pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang memberikan tambahan waktu dua tahun hingga tahun 2016. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan perpanjangan waktu hingga lima tahun.


"Ini kan sudah tujuh tahun sejak Undang-undang itu (UU 4/2009) diundangkan tapi smelter belum ada. Oleh karena itu, kami minta kepastian soal smelter itu bisa selesai dalam lima tahun sejak PP 2017 berlaku atau tahun 2022," jelasnya.

Dia melanjutkan, pemerintah akan mengawal pembangunan smelter, PT Freeport Indonesia juga berkomitmen untuk menyelesaikan smelter itu sesuai batas waktu hingga tahun 2022.

(lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER