Bentuk JV, Pemerintah Tak Perlu Revisi Perpres LRT Jabodebek

Setyo Aji Harjanto | CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2017 19:49 WIB
Pemerintah mengaku tak perlu mengubah Peraturan Presiden tentang proyek LRT, kendati terdapat pengubahan skema pendanaan menggunakan perusahaan patungan (JV).
Pemerintah mengaku tak perlu mengubah Peraturan Presiden tentang proyek LRT, kendati terdapat pengubahan skema pendanaan menggunakan perusahaan patungan (JV). (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku tak perlu mengubah Peraturan Presiden No 49 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT), kendati terdapat pengubahan skema pendanaan menggunakan perusahaan patungan (Joint Venture/JV). Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan menjadi mayoritas dalam JV tersebut meski tak menjadi investor secara langsung.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku, pihaknya masih akan membahas sejauh mana kebutuhan perubahan perpres dalam rapat yang bakal digelar di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Maritim pada Kamis (7/12) mendatang.

"Tidak (mengubah perpres), kalau umpamanya berdasarkan perpres itu bisa dibuat join venture. Tapi semua ini nanti, kami bicarakan kamis," Jelas Rini dalam Focus Group Discussion (FGD) BUMN Expose di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Selasa (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, Perpres LRT tak perlu diubah, jika memang KAI tetap menjadi investor utama dalam proyek tersebut.

"Bisa (tak ubah Perpres). kalau KAI tetap jadi lead. Itu bisa, jadi jangan diubah, kami kan kalau bisa, ini cepat (proses)," terang Budi Karya pada kesempatan yang sama.

Ia juga menyebut, rencana pembentukan JV ini baru akan dibahas dan difinalisasi jika disetujui oleh seluruh stakeholder pada rapat pekan ini. Sementara ini, menurut dia, tetap ada tiga perusahaan yang tergabung dalam JV tersebut, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk , PT KAI, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI).

"Enggak, enggak tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, pada Perpres no. 49 Tahun 2017 disebutkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) akan menjadi investor utama untuk mendanai pembangunan, perawatan, pengusahaan hingga pengoperasian prasarana LRT.

Namun, Kementerian BUMN menyampaikan kekhawatirannya terkait neraca keuangan PLN yang bakal terganggu, seiring bengkaknya nilai proyek LRT dari Rp27 triliun menjadi Rp31 triliun. Rini bahkan sempat menyarankan KAI tak lagi menjadi investor dan hanya menjadi penyelenggara sarana dan prasarana proyek tersebut melalui suratnya kepada KAI.

Namun, ia akhirnya menyarankan pembentukan JV guna mengurangi beban KAI dengan mengajak serta SMI dan BUMN lain sebagai investor. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER