Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kenaikan tarif jalan tol dalam kota yang baru-baru ini diumumkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, selaku pengelola jalan tol milik pemerintah.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kenaikan ini bisa memicu kelesuan ekonomi, saat daya beli konsumen sedang menurun. Sebab kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat.
"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol. Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi.
"Kenaikan tarif dalam kota juga tidak adil bagi konsumen karena pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Kementerian PUPR hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi saja. Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen praktis dinegasikan," jelasnya.
Ia menyatakan, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-up grade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol. Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di up grade dan hal ini tidak adil bagi konsumen.
"YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," imbuh Tulus.
YLKI, lanjutnya, juga mendesak DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan, karena UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali.
Tulus menilai, UU inilah yang hanya mengakomodir kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, sementara kepentingan konsumen diabaikan.
Sebelumnya, Jasa Marga kembali melakukan peningkatan tarif untuk ruas tol Dalam Kota mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Sebelumnya, tarif pernah mengalami kenaikan pada 2015.
AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso beralasan, peningkatan tarif tol dilakukan untuk menyesuaikan dengan rencana bisnis perusahaan.
"Hal ini untuk menyesuaian dengan business plan perusahaan, karena sejak awal sudah dihitung akan ada penyesuaian tarif," tuturnya kepada
CNNIndonesia.com.
Tarif Ruas Tol Dalam Kota Jakarta :Keterangan Golongan Tarif Lama Tarif BaruKendaraan Golongan I Rp9.000 Rp9.500
Kendaraan Golongan II Rp11.000 Rp11.500
Kendaraan Golongan III Rp14.500 Rp15.500
Kendaraan Golongan IV Rp18.000 Rp19.000
Kendaraan Golongan V Rp21.500 Rp23.000
(gir)