Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengejar perusahan tambang yang mangkir dari kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batu bara. Hal itu juga berlaku bagi perusahaan yang tidak lagi beroperasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM akan memblokir 2.509 Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik badan usaha yang statusnya masih non-clear and clean (non-CnC).
Pemblokiran tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (DJMB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pemblokiran ini, para pemegang IUP itu harus menyelesaikan kewajibannya, seperti izin tambang yang melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup hingga yang mempunyai tunggakan pajak.
Per September 2017, tercatat masih terdapat tunggakan penyelesaian piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp3,83 triliun.
"Kalau perusahaanya sudah tidak ada akan susah mencarinya namun kalau ada kami akan kejar. Walaupun perusahaan sudah diterminasi, kami akan kejar," ujar Sekretaris DJMB Kementerian ESDM Heri Nurzaman saat menghadiri diskusi "Reformasi Perizinan dan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia" di Balai Kartini, Kamis (7/12).
Heri mengungkapkan, DJMB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16.E/30/DJB/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Persyaratan Pelayanan Perizinan pada DJMB untuk mendapatkan informasi lengkap atas penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari pemohon perizinan di bidang pertambangan minerba serta kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan. Dengan demikian, Kementerian ESDM bakal memiliki data setiap pemilik perusahaan tambang.
Dalam aturan tersebut, pelayanan perizinan mensyaratkan kewajiban melampirkan data direksi dan komisaris termasuk perubahannya serta daftar seluruh penerima manfaat akhir dari badan hukum sampai dengan orang pribadi.
Selain itu, perusahaan juga wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan meupun pemegang saham badan hukum dan orang pribadi bagi yang berdomisili di wilayah hukum Indonesia. Kemudian, bagi perusahaan asing juga wajib melampirkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan NPWP, jika ada.
Saat ini, lanjut Heri, DJMB dan instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah menginventarisir keberadaan perusahaan pemegang IUP minerba yang telah diblokir.
(gir)