Pemda Urunan, Iuran BPJS Kesehatan Tak Perlu Naik

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 19:48 WIB
Kementerian Keuangan memastikan BPJS Kesehatan tak lagi defisit pada tahun depan, seiring adanya urunan dari pemda. Kenaikan iuran pun tak lagi perlu.
Kementerian Keuangan memastikan BPJS Kesehatan tak lagi defisit pada tahun depan, seiring adanya urunan dari pemda. Kenaikan iuran pun tak lagi perlu. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun depan tak lagi mengalami defisit, seiring adanya urunan dari anggaran daerah. Dengan demikian kenaikan iuran pada tahun depan pun dinilai tak diperlukan. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, dana daerah tersebut dapat berasal dari pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemotongan transfer ke daerah dari tunggakan kewajiban pemberi kerja atas pembayaran iuran jaminan kesehatan.

"Tahun depan tidak defisit lagi dong, sudah ada pajak rokok, sudah ada semuanya, ada bauran kebijakan," terang Mardiasmo, Kamis (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait cukai rokok, saat ini pemerintah tengah merancang untuk memotong cukai rokok yang nantinya akan dijadikan Peraturan Presiden (Perpres). Setelah disahkan, maka cukai rokok daerah yang dipotong, akan langsung masuk ke kas BPJS Kesehatan.

"Nah ini nanti langsung bisa dipotong oleh Kemenkeu, setiap daerah pasti ada yang merokok. Itu kalau ditotal mencapai Rp5,1 triliun," papar dia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga berpotensi mendapatkan dana segar sebesar Rp1,3 triliun dari utang di berbagai daerah. Untuk itu, pemerintah akan memotong DBH dan DAU daerah yang memiliki utang kepada BPJS Kesehatan.

"Nah dana itu sebesar Rp1,3 triliun bisa menambal defisit dan menambah arus kas BPJS Kesehatan," sambung Mardiasmo.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan dana sebesar Rp2,1 triliun sebagai dana Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dana tersebut akan disalurkan pemerintah mulai Januari 2018.

Dengan demikian, tanpa kenaikan iuran pun, pemerintah optimis keuangan BPJS Kesehatan bisa semakin membaik pada tahun 2018.

"Kan ada kontribusi pemerintah daerah yang selama ini belum optimal. Insya Allah cukup," pungkas Mardiasmo.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp3,6 triliun pada akhir November lalu untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Kemudian, perusahaan juga telah meraih dana PBI Rp4,2 triliun dari pemerintah pada bulan lalu.

"Jadi total Rp7,8 triliun, sudah lewat dari defisit. Jadi BPJS Kesehatan sudah tidak boleh mengeluh. 2018 nanti beres," tegasnya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER