Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp146,3 triliun per 6 Desember 2017 atau tumbuh 6,63 persen secara tahunan. Nilai itu tercatat 77,36 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar Rp189,14 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku masih optimistis realisasi bea dan cukai tahun ini bakal lebih tinggi dari tahun lalu, baik secara nominal maupun persentase terhadap target. Tahun lalu, realisasi bea cukai hanya mencapai 97,3 persen dari target sebesar Rp183,96 triliun.
"Dengan demikian, untuk 2017 ini DJBC berharap capaiannya adalah di atas tahun kemarin. Kami berharap mencapai target," ujar Heru di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jumat (8/12).
Optimisme Heru tersebut ditopang oleh beberapa alasan. Pertama, masing-masing sektor penerimaan bea dan cukai masih tumbuh. Kemudian, pola penerimaan cukai biasanya bakal melonjak pada tiga bulan terakhir. Selanjutnya, perekonomian tahun ini juga lebih baik dibandingkan tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan cukai masih mendominasi sebesar Rp110,9 triliun atau 72,47 persen dari target tahun ini, Rp153,6 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 5,9 persen secara tahunan,
Jika dirinci, setoran cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh 5,39 persen menjadi Rp106,06 triliun. Capaian tersebut baru 71,9 persen dari target, Rp147,4 triliun.
Selanjutnya, realisasi cukai minuman mengandung etil alkohol tercatat Rp4,95 triliun atau 89,58 persen dari target tahun ini. Sementara, cukai etil alkohol melorot minus 14,67 persen menjadi Rp135,3 miliar.
Heru mengungkapkan, berdasarkan pola tahunan, penerimaan cukai biasanya bakal melonjak di tiga bulan terakhir setiap tahunnya. Biasanya, penerimaan cukai di bulan Desember meningkat 3 hingga 3,5 kali lipat dari penerimaan normal bulanan.
Hal itu disebabkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Beleid tersebut mengatur pelunasan pita cukai yang dipesan harus dilakukan sebelum 31 Desember setiap tahunnya.
Di sektor bea, realisasi setoran bea masuk telah mencapai Rp31,8 triliun atau 95,57 persen dari target, Rp33,2 triliun. Sedangkan, realisasi bea keluar tercatat naik 30,87 persen menjadi Rp3,5 triliun atau 129,7 persen dari target.
(lav/bir)