Jakarta, CNN Indonesia -- Para Gubernur Bank Sentral dan Kepala Pengawas Perbankan (
The Group of Governors and Heads of Supervision/GHOS) dari 27 negara anggota Komite Basel Pengawas Perbankan (
The Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) menyepakati revisi kerangka Basel III.
Basel III merupakan lanjutan dari berbagai rekomendasi pengaturan dan pengawasan perbankan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh BCBS. Hasil revisi kerangka Basel III tersebut ditetapkan pada pertemuan GHOS di Bank Sentral Eropa, Frankfurt, Jerman, Jumat (8/12).
Salah satu hasil penting penetapan kerangka Basel III, yaitu utang pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dan utang kepada bank sentral (
sovereign debt), dianggap tidak memiliki bobot risiko dalam perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sehingga, GHOS tetap memberlakukan ATMR nol persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti perlakuan bobot risiko
sovereign exposure (obligasi pemerintah) yang ada di aset perbankan. Kami akan tetap menggunakan ATMR nol persen,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam keterangan tertulis saat pertemuan GHOS.
Wimboh bilang, kebijakan ini akan memberi pengaruh positif bagi kapasitas perbankan nasional dalam menyalurkan kredit. Sehingga, diharapkan peran perbankan dapat optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sedangkan bagi regulator, misalnya OJK, akan lebih mudah memantau penerapannya di industri perbankan karena lebih sederhana.
Selain itu, Basel III juga akan merevisi sejumlah hal, yaitu pendekatan standar untuk risiko kredit, pendekatan internal rating untuk risiko kredit dan kerangka penyesuaian penilaian kredit (
credit valuation adjustment/CVA).
Kemudian, juga merevisi pendekatan standar untuk risiko operasional menggantikan pendekatan standar dan advanced measurement approach yang saat ini berlaku.
Lalu, merevisi perhitungan rasio utang terhadap modal (leverage ratio) dan penerapan leverage ratio buffer untuk global systemically important banks. Terakhir, menetapkan output floor (ATMR) untuk yang dihasikan dari internal model sebesar 72,5 persen dari perhitungan ATMR menggunakan pendekatan standar.
Kendati begitu, berbagai ketentuan dalam Basel III baru berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang, dengan penerapan secara bertahap selama lima tahun. Dengan begitu, penerapan Basel III yang sebelumnya diharapkan bisa pada 2019 menjadi mundur pada 2022.
Adapun untuk menerapkannya, GHOS akan membentuk Program Penilaian Konsistensi Regulasi (
Regulatory Consistency Assessment Programme/RCAP).
(bir)