OJK Tunggu Besaran Pajak Sebelum Beli Gedung Baru

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2017 12:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bakal membeli gedung baru sebagai penunjang operasional dan kinerja lembaga tersebut dalam waktu dekat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bakal membeli gedung baru sebagai penunjang operasional dan kinerja lembaga tersebut dalam waktu dekat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, akan membeli gedung baru sebagai penunjang operasional dan kinerja lembaga tersebut dalam waktu dekat.

Namun, sebelum merealisasikan hal itu, OJK rupanya masih menunggu keputusan terkait kewajiban pembayaran pajak lembaga dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 sebenarnya telah melakukan efisiensi penggunaan anggaran dengan estimasi mencapai Rp400 miliar pada tahun ini, agar bisa membeli gedung baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pembelian gedung menjadi salah satu alokasi anggaran yang diprioritaskan lantaran sejak berdiri pada 2012 silam, OJK belum memiliki gedung sendiri, termasuk di daerah.

Padahal, gedung merupakan salah satu sarana infrastruktur yang dibutuhkan OJK untuk bisa bekerja lebih baik. Alhasil, saat ini OJK harus meminjam dan menyewa gedung dari institusi lain, misalnya Bank Indonesia (BI).

"Kami tidak punya gedung, artinya kami harus punya dana yang dialokasikan untuk gedung. Alhamdulillah dari efisiensi tahun ini, kami akan membangun gedung di daerah," ujar Anto, Selasa (5/12).


Kendati sudah melakukan efisiensi dan menyiapkan alokasi dana untuk membeli gedung, namun rupanya hal ini masih perlu menunggu kepastian dari DJP terkait pembayaran pajak OJK.

Sebab, OJK ditetapkan sebagai subyek pajak dan memiliki catatan pajak yang harus dibayarkan sejak berdiri pada 2012 lalu.

Namun, OJK telah meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar melihat kembali jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh OJK dan memberikan keringanan. Hanya saja, menurut Anto, hingga saat ini belum ada kepastian terkait besaran pajak yang harus disetor OJK kepada negara.


"Masih kami tunggu, belum ada ya (hitungan pajak dan keringanan. Kami terus bicara dengan pemerintah. Kan di Anggota Dewan Komisioner OJK juga ada ex-officio OJK dari Kemenkeu, jadi selalu kami komunikasikan," terangnya.

OJK Tunggu Besaran Pajak Sebelum Beli Gedung Baru(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Untuk itu, OJK mengaku masih terus menunggu kepastian kewajiban pajak yang harus dibayarkan dari DJP, baru setelah itu memutuskan untuk mengalokasikan dana yang dimiliki untuk membeli gedung baru.

Di sisi lain, lembaga pengawas industri jasa keuangan itu terus berupaya untuk memaksimalkan langkah efisiensi.


"Kalau bisa sebanyak mungkin (efisiensi). Tapi kami lihat juga kebutuhan kami," imbuhnya.

Sebelumnya, tercatat kewajiban pajak OJK pada tahun 2014-2016 sebesar Rp1,3 triliun dan itu telah dibayarkan kepada DJP pada tahun lalu.

Tak Kerek Iuran

Kendati tengah membutuhkan pendanaan untuk membeli gedung baru dan juga tengah gencar melakukan efisiensi, OJK mengaku tak akan mengambil opsi menaikkan iuran kepada industri perbankan yang perlu disetor ke OJK.


Sebab, kenaikan dan besaran iuran dari industri jasa keuangan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan pemerintah pada 12 Februari 2014.

Selain itu, ada pula Peraturan OJK (POJK) Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK serta Surat Edaran yang dikeluarkan Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK.

Dalam aturan-aturan tersebut, pihak industri jasa keuangan menyetor biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap, yaitu pada tanggal 15 setiap bulan April, Juli, dan Oktober, serta pada 31 Desember. Tarifnya sebear 25 persen per tahapnya.


"Pungutan itu kewajiban UU, sehingga kalau ada besaran kenaikan pun harus dibahas. Tapi kami tidak sampai menjadikan itu sebagai shortcut (jalan singkat) biar OJK punya gedung, jadi kami naikkan saja. Tidak seperti itu. Kami berusaha lihat diri kami sendiri," pungkasnya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER