Tindak Lanjut Pengaduan Sengketa Pasar Modal Masih Minim

Setyo Aji Harjanto | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 04:22 WIB
Tahun ini, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) hanya menerima 11 pengaduan sengketa pasar modal atau sama dengan yang diterima tahun lalu.
Tahun ini, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) hanya menerima 11 pengaduan sengketa pasar modal atau sama dengan yang diterima tahun lalu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) mengaku, tidak lanjut pengaduan sengketa pasar modal yang diajukan ke lembaganya hingga kini masih minim. Tahun ini, BAPMI hanya mendapatkan sebelas pengaduan sengketa pasar modal dengan jenis pengaduan mulai dari margin trading, hingga repo saham.

Berdasarkan catatan BAPMI, dari sebelas pengaduan yang masuk, hanya empat pengaduan yang masuk ke pendaftaran perkara. Sementara itu, tiga pengaduan diselesaikan dengan cara dalam arbitrase dan satu dicabut perkaranya. Adapun pada 2016, BAPMI juga hanya menerima sebelas pengaduan.

Direktur Eksekutif BAPMI Tri Legono Januarachmadi menjelaskan, minimnya pengaudan sengketa ke BAPMI dikarenakan pihak yang bersengketa masih mencoba upaya damai sehingga tidak diadukan ke BAPMI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia, menduga sengketa tidak ditindaklanjuti karena pihak yang diadukan sudah tidak memiliki aset untuk ganti rugi. Adapun sengketa yang diadukan ke BAPMI pun kebanyakan sengketa sudah berjalan antara selama dua hingga tiga tahun.

"Gap yang besar itu bukan karena biaya tinggi, bukan karena masalah jarak juga," ujarnya saat konferensi pers Seminar Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Pasar Modal di Jakarta Rabu (13/12).

Tri mengakui 22 pengaduan sengketa perkara pada BAPMI dua tahun terakhir ini adalah yang terbanyak semenjak BAPMI didirikan di tahun 2002. Bahkan, BAPMI tidak menerima aduan sama sekali di 7 tahun pertamanya berdiri.

Ia pun menduga para nasabah atau investor pasar modal enggan mengadukan sengketa ke BAPMI karena tidak ingin diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

"Kadang-kadang perkara perdatanya itu nempel sama pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan market conduct, " terangnya.

Selanjutnya kurangnya sosialisasi mengenai BAPMI kepada pelaku pasar modal Menurut Tri menjadi salah satu minimnya pengaduan sengketa.

Dalam kesempatan tersebut, Ia pun meyakinkan investor yang memiliki kasus dengan nilai dibawah Rp 500 juta akan dibebaskan biaya pengurusan sengketa. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER