Tutup 6 Perusahaan, OJK Awasi Permodalan Multifinance

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Jumat, 15 Des 2017 15:28 WIB
OJK telah menutup enam perusahaan pembiayaan akibat tak mampu memenuhi ketentuan permodalan sehingga jumlah multifinance kini tersisa 192 perusahaan.
OJK telah menutup enam perusahaan pembiayaan akibat tak mampu memenuhi ketentuan permodalan sehingga jumlah multifinance kini tersisa 192 perusahaan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keu​​angan (OJK) telah mencabut izin sekaligus menutup sebanyak enam perusahaan pembiayaan (multifinance) sepanjang tahun ini. Walhasil, jumlah pemain yang semula ada sekitar 198 perusahaan, kini menyusut jadi 192 perusahaan.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, enam multifinance itu memiliki akar permasalahan yang serupa, yaitu minim permodalan. Hal ini membuat perusahaan tak bisa menanggulangi masalah-masalah lain yang mengekor.

"Ada beberapa anggota kami yang barangkali kurang beruntung dengan seleksi alam, pemodalannya kurang, ada masalah di pembiayaan, sehingga tidak bisa diteruskan menjadi anggota di industri," ucap Bambang di kawasan Kuningan, kemarin (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebut, sebagian besar perusahaan yang ditutup tidak memiliki modal sesuai batas dari OJK, yaitu sebesar Rp40 miliar hingga 31 Desember 2016. Padahal hal itu telah diwanti-wanti dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan itu, OJK mewajibkan multifinance memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar pada 31 Desember 2019. Namun, guna meringankan beban perusahaan, OJK memperbolehkan perusahaan secara bertahap memenuhi kewajibannya, sehingga minimal modal Rp40 miliar pada akhir tahun lalu.

Sayangnya, aturan itu tak juga diindahkan, padahal OJK telah memberikan beberapa kali himbauan, Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga tahap, hingga akhirnya terpaksa mencabut izinnya.

"Bahkan saat ini, masih sekitar 12 perusahaan yang modalnya masih di bawah Rp40 miliar. Sudah kami berikan peringatan, karena sudah otomatis begitu arahnya regulator," katanya.

Masalah lain yang dihadapi perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut, yakni rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) yang membengkak lantaran debitur tak bisa mengembalikan pembiayaan.

Modal yang minim kemudian, menurut dia, membuat perusahaan sulit melakukan restrukturisasi pembiayaan. Ditambah pula dengan ketidakmampuan memitigasi masalah dari jajaran pemilik dan pengurus multifinance, sehingga membuat masalah kian tak tertolong.

Adapun untuk enam multifinance yang sudah dicabut izinnya, OJK memberi waktu kepada mereka untuk menyelesaikan haknya mendapatkan pengembalian pembiayaan dari debitur dan perusahaan menyelesaikan pula pinjamannya kepada perbankan.

"Waktu yang diberikan kepada penyalur kredit diberikan seperti apa. Kan ada klausul-klausul yang mengikat antara kreditur dengan perusahaan pembiayaan," terangnya.

Bambang pun mengaku, ke depan OJK akan memperketat pengawasan kepada multifinance yang tersisa, terutama dari sisi permodalan. Ia bilang, lembaga pengawas jasa keuangan itu akan menyisir satu per satu multifinance yang dirasa sudah tak mungkin bisa memenuhi kewajiban modalnya. Setelah itu, OJK akan menutup multifinance-multifinance tersebut.

"Kami akan monitor setiap bulannya, apakah mereka mampu atau tidak. Tapi pada akhirnya, pada 2019 mendatang itu harus modal Rp100 miliar," tekannya.

Di sisi lain, OJK berharap agar multifinance kian giat mencari asupan pendanaan melalui sumber-sumber baru, misalnya nonbank. Sebab, saat ini sekitar 70 persen kebutuhan pendanaan multifinance masih dipenuhi oleh perbankan. Namun, pendanaan dari bank tentu punya persaingan yang ketat dengan sesama perusahana multifinance lainnya.

“Jadi mereka harus buat capital restoration plan, misalnya menambah modal dengan cara strategic partner, existing share holder, dan lainnya, itu yang kami tunggu," pungkasnya.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melihat, langkah pencabutan izin enam multifinance dari OJK memang tak bisa dielakkan. Sebab, hal itu didasari oleh prosedur dan alasan yang benar, yaitu perusahaan sudah tak sehat.

“Pencabutan izin sudah melalui tahapan-tahapannya yang menyebabkan (pada akhirnya) dilakukan pencabutan izin,” ucap Ketua APPI Suwandi Wiratno.

Namun, ia melihat, selain karena perusahaan tak punya modal yang kuat dan sesuai dengan aturan OJK, ada hal-hal eksternal lain yang memperburuk keadaan, misalnya, melambatnya perekonomian dalam negeri.

Hal ini, dilihat Suwandi, menjadi faktor ketidakmampuan debitur mengembalikan pembiayaan, yang selanjutnya membuat NPF membengkak dan membuat kinerja multifinance merangkak.

Dengan perekonomian yang masih belum pasti dan stabil, menurut dia, permodalan menjadi hal krusial yang harus dipenuhi lebih dulu agar bisa memitigasi segala risiko yang mungkin muncul. Namun, pemenuhan modal dari sumber-sumber baru juga menjadi tantangan baru bagi multifinance.

“Sebenarnya banyak cara, bisa merger, bisa (gunakan) investor strategic. Kan banyak penasehat keuangan yang bisa membantu mereka,” terangnya. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER